Banten

Imigrasi Sikat Sindikat Love Scamming, 27 WNA Diciduk di Tangerang

Irsyad Mohammad | 20 Januari 2026, 12:01 WIB
Imigrasi Sikat Sindikat Love Scamming, 27 WNA Diciduk di Tangerang

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber internasional bermodus love scamming di wilayah Tangerang, Banten. Selasa (20/1/26)

Pengamanan dilakukan melalui operasi berlapis hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan warga asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pendalaman dan profiling yang dilakukan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) terhadap sejumlah lokasi di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Ramai Disebut Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Orang Tua

Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum keimigrasian.

"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Imigrasi Yuldi Yusman.

Dalam penindakan di lokasi awal tersebut kata Yuldi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta dokumen perjalanan milik para WNA.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan di Proyek Perumahan Pinang

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas para pelaku terindikasi berkaitan dengan praktik penipuan daring yang terorganisasi.

Para WNA tersebut diduga menjalankan aksi kejahatan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk menjaring korban melalui media sosial.

Setelah korban terjerat komunikasi, pelaku melanjutkan aksinya dengan modus pemerasan berbasis panggilan video.

Baca Juga: Kasus Richard Lee Berlanjut, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Awal Februari 2026

"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya. Senin (19/1/26)

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas kembali mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena terbukti melanggar izin tinggal.

Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong.

"Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi.

Operasi lanjutan kembali dilakukan pada 16 Januari 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi berbeda di kawasan Gading Serpong. Dengan rangkaian operasi tersebut, total WNA yang diamankan mencapai 27 orang.

Baca Juga: Basarnas Temukan Korban Pesawat ATR Jatuh di Jurang 200 Meter Operasi Evakuasi Berlangsung Dramatis

Berdasarkan hasil pendalaman, sindikat ini diduga merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang dikendalikan dari luar Indonesia.

Imigrasi juga mencatat sedikitnya 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest.

Seluruh WNA yang diamankan saat ini menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalur Pekalongan, KAI Batalkan 11 Kereta dari Pasar Senen dan Gambir Hari Ini

Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran keimigrasian serta dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber lintas negara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.