Kasus Richard Lee Berlanjut, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Awal Februari 2026

Akurat Banten - Polda Metro Jaya memastikan akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Senin.
Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan ulang tersebut sudah dikomunikasikan secara resmi oleh pihak kuasa hukum Richard Lee kepada penyidik.
“Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto.
Menurut Budi, penjadwalan ulang ini dilakukan setelah penyidik menerima permohonan penundaan dari pihak tersangka.
Ia menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Senin ini bukan tanpa alasan yang jelas.
Budi menyebut, permintaan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani proses pemeriksaan secara optimal.
“Nanti kami akan update kepada rekan-rekan kembali, apakah hingga 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit,” katanya.
Polda Metro Jaya menilai kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Bupati Pati Diamankan KPK dalam OTT Ketiga 2026, Pemeriksaan Berlangsung di Kudus
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada hari ini.
Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda setelah penyidik menerima informasi mengenai kondisi fisik yang bersangkutan.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi Hermanto.
Dengan adanya permohonan resmi tersebut, penyidik akhirnya menyepakati jadwal baru pemeriksaan.
Langkah ini diambil agar seluruh proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri telah memasuki tahap penting sejak penetapan status tersangka.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis produk dan treatment kecantikan yang dijalankannya.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang telah terdaftar secara resmi di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Penyidik menilai ada indikasi kuat pelanggaran terhadap aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pelanggar ketentuan di sektor kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain pidana badan, ia juga dapat dikenai denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan.
Penyidik berkomitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan hukum.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Bikin Deg-degan Aturan Sudah Sah, Tapi Nasib Kenaikan Bagaimana?
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyidikan secara objektif.
Pemeriksaan ulang pada 4 Februari 2026 diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus ini.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya proses hukum.
Dengan penjadwalan ulang ini, penyidik berharap pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif.
Kasus Richard Lee pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap layanan kecantikan.
Proses hukum ini dinilai penting sebagai upaya penegakan aturan di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ke depan, Polda Metro Jaya memastikan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







