Heboh Beli Sepatu Rp10 juta Pajak Rp31 juta Dianggap Selesai Setelah Pihak Bea Cukai Lakukan Mediasi

AKURAT BANTEN - Viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait kasus pembelian sepatu Rp10 juta dan kenakan bea masuk sebesar Rp31 juta. Kemudian dinyatakan sudah selesai oleh pihak Bea Cukai.
Sebelumnya kasus ini dialami oleh pengguna TikTok (@radhikaalthaf) yang mengaku dikenai bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Berdasarkan keterangan Direktur Bea Cukai, Askolani bahwa pihaknya telah memfasilitasi antara pihak konsumen dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
Terkait mahalnya bea masuk yang dikenakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menjelaskan bahwa beban bea masuk didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
- Baca Juga: Rio Langsung di Tahan Setelah Pihak Kepolisian Tetapkan Sebagai Tersangka
- Baca Juga: Bangun Lebih Bugar Apabila Minum Air Serai Sebelum Tidur
- Baca Juga: Heboh Beli Sepatu Rp10 juta Pajak Rp31 juta Dianggap Selesai Setelah Pihak Bea Cukai Lakukan Mediasi
Hal ini disebabkan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Askolani mengimbau pihak konsumen untuk proaktif ketika terjadi kesalahan dalam pencantuman nilai pabean.
Dia mengatakan konsumen dapat menginformasikan kesalahan tersebut kepada pihak Bea Cukai melalui saluran komunikasi yang disediakan. Sehingga pihak Bea Cukai dapat melakukan koreksi terhadap perhitungan nilai pabean sebuah barang.
"Konsumen dapat memberikan informasi kepada kami melalui online, seperti chat ataupun email," kata Askolani.
Demikian juga kepada pihak PJT untuk transparan dalam setiap proses pengiriman sebuah barang.
Dia mengatakan pihak PJT dapat menginformasikan kepada konsumen apabila mereka memang salah dalam mencantumkan nilai pabean barang kiriman. Dengan demikian, pihak Bea Cukai dapat mengoreksi angka tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










