Waspada Modus 'Penipuan Segitiga': Korban Terjebak, Barang Bukti Malah Mau 'Dilenyapkan' dari Polsek?

AKURAT BANTEN– Sebuah unggahan video dari seorang netizen baru-baru ini mendadak ramai diperbincangkan.
Bukan sekadar curhat biasa, video ini mengungkap sisi gelap transaksi jual-beli yang berujung pada skema "Penipuan Segitiga" yang rapi, sekaligus memicu pertanyaan besar tentang prosedur hukum pengamanan barang bukti di kantor polisi.
Baca Juga: Tragedi di Proyek Mini Soccer Sumedang: Tebing 7 Meter Longsor, 4 Pekerja Tewas Tertimbun
Kronologi Jebakan 'Si A' dan 'Si B'
Kejadian bermula saat korban (pembeli) berniat membeli barang dari seseorang yang kita sebut saja Si A.
Harga yang ditawarkan masih masuk akal, tidak terlalu murah hingga mencurigakan.
Korban kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Si B, yang diklaim sebagai pemilik barang.
Kejanggalan mulai muncul saat proses pembayaran.
Saat ditanya harus transfer ke siapa, Si B (pemilik barang) justru meminta korban mentransfer uang ke rekening Si A (perantara/penipu).
Percaya karena instruksi datang langsung dari pemilik barang di lokasi, korban pun mengirimkan uangnya.
"Selesai saya transfer, tiba-tiba ibunya (pemilik barang) bilang: 'Bapak, saya diblokir! Ini penipuan!'" ujar pria dalam video tersebut dengan nada geram.
Apa Itu Penipuan Segitiga?
Dalam skema ini, penipu (Si A) berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik barang asli, dan berpura-pura menjadi penjual kepada calon korban.
Penipu mencuri data/foto barang, lalu meyakinkan korban untuk membayar ke rekeningnya, sementara pemilik barang asli tidak menerima sepeser pun uang.
Hasilnya? Korban kehilangan uang, pemilik kehilangan barang, dan penipu menghilang.
Baca Juga: Anggaran Kebersihan Tembus Rp22,3 Miliar, DLH Tangsel Dinilai Gagal Tekan Krisis Sampah
Polemik Barang Bukti: Mengapa Mau Digeser?
Setelah keributan terjadi, masalah ini dibawa ke Polsek Tambora.
Namun, hal mengejutkan justru terjadi di sana.
Pria dalam video tersebut mempertanyakan mengapa barang bukti (sebuah truk boks berisi food tray) justru diminta untuk dikembalikan atau "digeser" keluar dari area Polsek oleh pihak lawan.
"Ini kan sedang ada proses pidana di sini. Boleh nggak barang bukti ini digeser, dibalikin lagi ke gudang?
Padahal Laporan Polisi (LP) saja masih dalam proses," tanyanya dalam video.
Keresahan korban sangat beralasan.
Secara hukum, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana seharusnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan hingga persidangan, kecuali ada penetapan hukum khusus.
Netizen dan Ahli Hukum Angkat Bicara
Video ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk:
Jangan Pernah mentransfer uang ke rekening pihak ketiga yang namanya berbeda dengan pemilik barang atau platform resmi.
Pastikan Verifikasi Berlapis saat melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Kawal Proses Hukum: Masyarakat berhak mempertanyakan prosedur jika merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus di kepolisian.
Kejadian ini menjadi ujian bagi transparansi hukum di tingkat wilayah. Akankah barang bukti tersebut tetap terjaga, atau justru "menguap" sebelum kasus tuntas? (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






