Banten

‘Membayar untuk Hangus’: Pasangan Suami Isteri, Menggugat Skandal Rp 63 Triliun Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi

Saeful Anwar | 1 Januari 2026, 22:47 WIB
‘Membayar untuk Hangus’: Pasangan Suami Isteri, Menggugat Skandal Rp 63 Triliun Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi

AKURAT BANTEN-Pernahkah Anda merasa dikhianati oleh ponsel sendiri? Bayangkan Anda baru saja membeli 20GB kuota internet dengan uang hasil keringat seharian.

Namun, saat masa aktif paket berakhir, sisa kuota yang masih melimpah tiba-tiba lenyap.
Menguap begitu saja.

Anda dipaksa membeli lagi untuk sesuatu yang sebenarnya sudah Anda bayar lunas.

Inilah realitas pahit yang kini dibawa ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan oleh politisi, melainkan oleh sepasang suami istri yang berjuang demi "hak milik" digital mereka.

Baca Juga: Malam Haru di Tapanuli Selatan: Saat Prabowo Pilih Mengungsi Bersama Rakyat di Pergantian Tahun 2026

Perjuangan Didi dan Triana: Kuota Adalah Modal Nyawa

Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring, dan istrinya, Wahyu Triana Sari, seorang pelaku UMKM kuliner digital, resmi mendaftarkan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU No. 6
Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah aturan telekomunikasi.

Bagi mereka, kuota internet bukan sekadar hiburan, melainkan alat produksi.

  • Didi kehilangan penghasilan jika tidak bisa mengakses aplikasi ojol.
  • Triana tidak bisa berjualan jika kuotanya hangus saat pesanan sedang sepi.

"Para pemohon seringkali kehilangan sisa kuota saat pesanan sepi. Akibatnya, mereka terpaksa meminjam uang hanya untuk membeli kuota baru agar bisa bekerja kembali," ungkap Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pasangan tersebut dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: 2025: Tahun di Mana Kita Merasa Maju, Padahal Sedang Mundur Berjamaah

Analogi Beras: Logika yang Diputarbalikkan

Untuk memahami betapa janggalnya aturan ini, mari gunakan analogi sederhana:

Jika Anda membeli 10 kg beras, Anda bebas menghabiskannya dalam sehari atau setahun.

Penjual tidak berhak datang ke rumah Anda setelah satu bulan dan mengambil sisa beras tersebut dengan alasan "masa kontrak toko sudah habis".

Namun, di industri telekomunikasi, logika ini jungkir balik. Operator merasa berhak "mengambil kembali" data yang sudah dibeli lunas oleh konsumen hanya karena durasi waktu tertentu telah lewat.

Viktor menegaskan bahwa kuota adalah aset digital milik pribadi, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi adalah bentuk perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Tenda Pengungsian: Gaya Sederhana Presiden Prabowo Nonton Layar Tancap Bareng Warga Tapsel

Angka Fantastis Rp 63 Triliun yang Menguap

Mengapa isu ini begitu penting? Data dari Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap angka yang menggetarkan: diperkirakan ada Rp 63 triliun nilai kuota internet masyarakat Indonesia yang "hangus" setiap tahunnya.

Angka ini bukanlah nilai investasi, melainkan nilai "sedekah paksa" dari kantong rakyat kecil—driver ojol, mahasiswa, hingga UMKM—masuk ke pundi-pundi raksasa telekomunikasi.

Alasan operator tentang keterbatasan spektrum frekuensi dinilai hanya argumen teknis untuk membingungkan konsumen.

Padahal, yang dibeli konsumen adalah volume data, bukan menyewa frekuensi.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Inara Rusli vs Virgoun: Antara Hak Asuh Anak dan Tuduhan Gadai Mobil

Tuntutan di MK: Solusi Data Rollover

Dalam gugatannya, Didi dan Triana mendesak agar MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak menjamin tiga hal utama:

  • Data Rollover: Sisa kuota wajib diakumulasikan ke periode berikutnya.
  • Masa Aktif Kartu: Kuota tidak boleh hangus selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket.
  • Opsi Refund: Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.

Baca Juga: KILAS BALIK 2025: Apa yang Harus Diperbaiki Sebelum Kita Melangkah Lebih Jauh?

Internet Adalah Hak, Bukan Jebakan

Internet telah menjadi hak asasi di era modern. Praktik "pemutihan" kuota adalah mimpi indah bagi pebisnis, namun mimpi buruk bagi kesejahteraan masyarakat.

Saatnya kita berhenti memaklumi ketidakadilan yang sistematis ini.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, Indonesia akan mencetak sejarah baru dalam perlindungan konsumen digital.

Karena pada akhirnya, apa yang sudah kita bayar lunas adalah milik kita—sampai tetes data terakhir.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju sisa kuota internet seharusnya tidak hangus? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman