Banten

Dua Petinggi Jadi Tersangka Kasus Ledakan Nucleus Farma di Tangsel

Irsyad Mohammad | 1 Januari 2026, 20:05 WIB
Dua Petinggi Jadi Tersangka Kasus Ledakan Nucleus Farma di Tangsel

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan pabrik PT Natura Nusantara Nirmala (NNN) atau Nucleus Farma yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (8/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Per 1 Januari 2026 BI Resmi Tinggalkan JIBOR, INDONIA Jadi Penentu Arah Suku Bunga Pasar

"Kami telah melakukan serangkaian upaya penyidikan dan penyelidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Viktor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (31/12/2025).

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni EBBM (54), Direktur PT NNN, serta SW (32) yang menjabat sebagai kepala mesin ekstraksi di perusahaan tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, mulai dari unsur internal perusahaan hingga pihak eksternal.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan Pastikan Layanan Medis Warga Terdampak Tetap Jalan

Mereka terdiri atas kepala produksi, karyawan produksi, rekan produksi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta pembuat mesin.

Selain saksi, kepolisian juga meminta keterangan dua orang ahli, masing-masing dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ahli pidana.

"Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, manual book, hasil forensik, serta satu unit mesin ekstraksi," kata Viktor.

Baca Juga: Kemenkop Perkuat Peran PMO, Percepatan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Didorong Serentak Nasional

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa sumber ledakan berasal dari lantai empat gedung pabrik, tepat pada mesin ekstraksi yang tengah digunakan dalam proses produksi.

"Ledakan berasal dari lantai 4, di mana ada mesin ekstraksi yang meledak pada saat itu," kata Wira.

Berdasarkan hasil forensik, ledakan terjadi akibat akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang kemudian memicu reaksi panas. Kondisi tersebut menyebabkan ledakan hebat hingga menghancurkan bangunan pabrik setinggi empat lantai.

Peristiwa itu juga menimbulkan kerugian materiil terhadap tiga korban, yakni LAT dengan kerugian Rp155.121.000, RP sebesar Rp91.945.000, serta JLM yang mengalami kerugian mencapai Rp1.065.685.000. Seluruh kerugian tersebut telah diganti oleh pihak perusahaan.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Nucleus bahwa sedang proses penyelesaian ganti rugi tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.