Dua Petinggi Jadi Tersangka Kasus Ledakan Nucleus Farma di Tangsel

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan pabrik PT Natura Nusantara Nirmala (NNN) atau Nucleus Farma yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Per 1 Januari 2026 BI Resmi Tinggalkan JIBOR, INDONIA Jadi Penentu Arah Suku Bunga Pasar
"Kami telah melakukan serangkaian upaya penyidikan dan penyelidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Viktor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (31/12/2025).
Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni EBBM (54), Direktur PT NNN, serta SW (32) yang menjabat sebagai kepala mesin ekstraksi di perusahaan tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, mulai dari unsur internal perusahaan hingga pihak eksternal.
Mereka terdiri atas kepala produksi, karyawan produksi, rekan produksi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta pembuat mesin.
Selain saksi, kepolisian juga meminta keterangan dua orang ahli, masing-masing dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ahli pidana.
"Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, manual book, hasil forensik, serta satu unit mesin ekstraksi," kata Viktor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa sumber ledakan berasal dari lantai empat gedung pabrik, tepat pada mesin ekstraksi yang tengah digunakan dalam proses produksi.
"Ledakan berasal dari lantai 4, di mana ada mesin ekstraksi yang meledak pada saat itu," kata Wira.
Berdasarkan hasil forensik, ledakan terjadi akibat akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang kemudian memicu reaksi panas. Kondisi tersebut menyebabkan ledakan hebat hingga menghancurkan bangunan pabrik setinggi empat lantai.
Peristiwa itu juga menimbulkan kerugian materiil terhadap tiga korban, yakni LAT dengan kerugian Rp155.121.000, RP sebesar Rp91.945.000, serta JLM yang mengalami kerugian mencapai Rp1.065.685.000. Seluruh kerugian tersebut telah diganti oleh pihak perusahaan.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Nucleus bahwa sedang proses penyelesaian ganti rugi tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 4Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 5Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 6Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 7Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 8Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









