Penolakan 'Nambah Ronde' Berujung Maut, Pria Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Kamar Hotel Sumut

AKURAT BANTEN - Peristiwa mengenaskan terjadi di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Hubungan terlarang yang telah berlangsung selama tiga tahun berakhir tragis.
Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (41) ditemukan meninggal dunia, usai diduga menjadi korban pembunuhan oleh pria yang merupakan selingkuhannya sendiri, MAA (61).
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 April 2026, di sebuah hotel yang berada di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Baca Juga: Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026, Tegas Abaikan Isu Politik dan Tekanan Global
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, dijelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertemu di hotel untuk menghabiskan waktu bersama sebelum akhirnya berujung maut.
Situasi yang hangat berubah menjadi tegang setelah keduanya selesai berhubungan intim.
Polisi memberkan, pelaku diduga emosi setelah keinginannya untuk kembali berhubungan ditolak oleh korban.
Baca Juga: Rahasia Militer Israel Bocor! 2 Teknisi Jet Tempur Dituduh Jadi Mata-Mata Iran
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku mencekik leher korban dan menutup mulutnya hingga korban tidak bisa bernapas,” ujar AKBP Doly dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatannya. Namun, kecurigaan pihak keluarga korban yang meminta dilakukan autopsi membuka fakta baru. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Baca Juga: Kartini di Balik Seragam: Kompol Susida, Kepemimpinan Empatik dari Polsek Ciledug
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah melalui proses penyelidikan dan interogasi intensif.
Diketahui hubungan terlarang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.
Ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban, termasuk mata, bibir, leher, dan kaki. Selain itu, ditemukan pula indikasi gangguan pernapasan akibat pembekapan dan cekikan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Strategi Baru Apple iPhone 18 Dirumorkan Turun, Spesifikasi Demi Harga Tetap Ramah Pasar
Kini akibat perbuatannya, MAA dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku menyesal dan berencana meminta maaf kepada keluarga korban, dengan harapan dapat memperoleh keringanan hukuman dalam persidangan mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








