Banten

KUHAP Baru Memicu Badai Kontroversi: Pasal 'Keadaan Mendesak' dan Transparansi Disorot Tajam!

Saeful Anwar | 21 November 2025, 13:40 WIB
KUHAP Baru Memicu Badai Kontroversi: Pasal 'Keadaan Mendesak' dan Transparansi Disorot Tajam!

AKURAT BANTEN – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025 telah memicu gelombang perdebatan publik yang sengit.

Alih-alih meredakan isu hukum, sejumlah pasal krusial dalam regulasi setebal 156 halaman ini justru menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait ambiguitas frasa 'keadaan mendesak' dalam konteks penyitaan, pemblokiran, dan penangkapan.

Kontroversi ini kian memanas setelah influencer kenamaan, Ferry Irwandi dari kanal YouTube Malaka Project, merilis analisis mendalamnya, menyoroti proses legislasi yang dinilai minim transparansi dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Dosen UNTAG Semarang Levi Heningdyah Meninggal Misterius di Hotel: Siapa Sosok Akademisi Cerdas yang Bersama Perwira Polisi? Ini Profilnya

Jalur Cepat dan Naskah Misterius: Sorotan Ferry Irwandi

Ferry Irwandi secara blak-blakan menyebut proses pengesahan KUHAP baru berjalan terlalu cepat dan tertutup.

"Draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan," ungkap Ferry.

Ketiadaan waktu yang memadai bagi publik untuk mencermati naskah 156 halaman ini menjadi pangkal masalah. Menurut CEO Malaka Project itu, kecepatan ini berisiko memicu distorsi informasi karena masyarakat hanya menerima potongan penjelasan tanpa bisa memverifikasi naskah utuh.

Baca Juga: DARI KOREA HINGGA THAILAND: Denada Beberkan Empat Prosedur Wajah Demi Penampilan Impian

Frasa 'Keadaan Mendesak': Pintu Masuk Subjektivitas?

Inti kritik Ferry terletak pada pasal-pasal kunci, khususnya Pasal 120 (Penyitaan) dan Pasal 140 (Pemblokiran).

Meskipun pasal-pasal tersebut mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, keduanya mencantumkan pengecualian 'keadaan mendesak'. Frasa ini dinilai berbahaya karena indikator urgensinya dapat bergantung pada penilaian subjektif penyidik tanpa tolok ukur normatif yang jelas.

"Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung," tegas Ferry Irwandi.

Subjektivitas ini, menurut Ferry, berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga: DENADA BUKA SUARA: Pro Kontra Operasi Plastik, dan Perjalanan 35 Tahun di Dunia Hiburan

Pasal Penyadapan: Payung Hukum yang 'Menggantung'

Masalah privasi juga menjadi perhatian. Terkait penyadapan (Pasal 136), KUHAP baru mengamanatkan bahwa aturan teknisnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Namun, karena UU khusus tersebut belum ada, praktik penyadapan dinilai berada dalam posisi menggantung tanpa landasan hukum pelaksanaan yang memadai.

Saran Uji Materiil: Ajak Publik ke Mahkamah Konstitusi
Menyikapi polemik ini, Ferry Irwandi mengajak publik menggunakan jalur konstitusional dengan mengajukan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk menguji dugaan cacat formil (prosedur pembentukan) maupun cacat materiil (isi pasal) dalam KUHAP yang baru disahkan.

Baca Juga: TERKINI! Gawat Darurat Semeru, Kerugian Ekonomi Hingga Ratusan Ternak Mati: Status Awas Level IV, Sebanyak 1.156 Jiwa Mengungsi

Klarifikasi DPR: Komitmen Humanis dan Inklusif

Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah menyampaikan klarifikasi resmi untuk menepis kontroversi yang beredar. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP terbaru tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, penghormatan HAM, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Klarifikasi utama dari DPR meliputi:

• Bantahan Penangkapan Tanpa Konfirmasi Pidana: Habiburokhman membantah tudingan Pasal 5 membuka peluang penangkapan/penahanan tanpa tindak pidana. Upaya paksa pada Pasal 5 hanya dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan penyidik.

• Pengawasan Lebih Ketat: Upaya paksa (penggeledahan, penyitaan, pemblokiran) diklaim lebih ketat daripada KUHAP lama, dengan syarat izin hakim. Kondisi darurat pun wajib mendapat persetujuan hakim dalam waktu 48 jam (dua hari).

• Undercover Buy dan Controlled Delivery: Pasal 16 mengenai metode ini dibatasi hanya untuk investigasi khusus, seperti kasus narkotika dan psikotropika.

• Perlindungan Disabilitas: DPR menjamin perlakuan setara bagi penyandang disabilitas (Pasal 99 dan 137A) dan memberikan hak rehabilitasi serta perawatan yang memadai.

Baca Juga: Pedalaman Papua Geger! Smartboard 'Kiriman Prabowo' Sulap Kelas Tradisional Jadi Jendela Dunia!

"KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif," tutup Habiburokhman.

Meskipun DPR mengklaim telah menghadirkan sistem yang lebih humanis, polemik definisi 'keadaan mendesak' dan isu transparansi proses pengesahan tetap menjadi ganjalan serius.

Dengan ajakan Judicial Review ke MK, nasib KUHAP baru ini kini berada di ujung tanduk pengujian konstitusionalitas. Kejelasan norma hukum dan perlindungan hak asasi warga negara menjadi taruhan terbesar dalam babak baru sistem peradilan pidana Indonesia (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman