Banten

Pengamat : Tindak Korupsi RSUD Kota Tangerang Soal Obat Kadaluarsa Rp 674 Juta Harus Diinvestigasi

Irsyad Mohammad | 27 Juni 2025, 10:58 WIB
Pengamat : Tindak Korupsi RSUD Kota Tangerang Soal Obat Kadaluarsa Rp 674 Juta Harus Diinvestigasi

AKURAT BANTEN - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mendorong pihak kepolisian segera menginvestigasi pihak RSUD Kota Tangerang. 

Hal itu menindaklanjuti temuan BPK terhadap RSUD Kota Tangerang menyimpan obat-obatan kadaluarsa senilai Rp674 juta, hingga masa audit selesai belum juga dimusnahkan.

Trubus menyebutkan, jika pihak RSUD harus ada langkah untuk obat-obat yang aktif sekarang harus dibukukan dan tidak dijadikan satu, karena sangat membahayakan. 

Baca Juga: Ada Unsur Gratifikasi Dari Memo Titipan SPMB Wakil Ketua DPRD Banten

Terkait alasan RSUD Kota Tangerang Belum memusnahkannya karena persoalan teknis dan efisiensi,Trubus pun menyarankan agar masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian. 

“Laporin aja ke polisi agar diinvestigasi biar ditangkap, karena ini menyangkut nyawa orang. Tinggal dilaporkan temuan BPK itu sudah cukup,” ujar Trubus, Jumat (27/6/2025). 

Sebab menurutnya, ada unsur kesengajaan dari pihak RSUD Kota Tangerang yang tidak memusnahkan obat - obat kadaluarsanya. Jadi seluruh yang terlibat harus dipenjarakan. 

Baca Juga: Viral! Memo Wakil Ketua DPRD Banten Ngemis Titip Siswa SPMB di Cilegon

“Terkait nyawa orang tidak ada toleransi. Alasan efisiensi lebih murah, itu cari untung lebih banyak. Itu perilaku korupsi sebenarnya,” ungkapnya. 

Karena itu sesuatu yang membahayakan publik, lanjut Trubus, kasus ini harus diproses secara hukum. 

“Ini menunjukan kelemahan pengawasan dari pihak RSUD dan Dinas Kesehatan, juga BPOM harus memastikan juga obat - obatnya itu sehingga memang aman untuk dikonsumsi publik,” tandasnya. 

Baca Juga: Tenaga Lokal Mendominasi Proyek Minyak di Blok Cepu, Bahlil: 99 Persen Anak Bangsa yang Kerjakan

Diberitakan sebelumnya, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan penyimpangan serius di RSUD Kota Tangerang. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Februari 2025, BPK menemukan bahwa rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang itu menyimpan obat-obatan kadaluarsa senilai Rp 674 juta, yang hingga masa audit selesai belum juga dimusnahkan.

BPK mencatat adanya indikasi pencampuran lokasi penyimpanan antara obat kedaluwarsa dengan obat aktif, yang secara prosedural seharusnya dipisahkan secara ketat demi menjamin keamanan pasien.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Puasa Tasu’a dan Asyura di Bulan Muharram yang Jarang Diketahui

"Ini bisa menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pasien. Jika benar obat kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif, maka manajemen farmasi di RSUD perlu segera dievaluasi," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), obat kedaluwarsa dikategorikan sebagai limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan wajib dimusnahkan secara berkala. 

Menurut catatan BPK, RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 telah menganggarkan sebesar Rp750 juta untuk pengelolaan limbah medis dan B3, dan masih tersisa sekitar Rp184 juta yang seharusnya bisa digunakan untuk proses pemusnahan.

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Asal Aceh Wafat, Total Meninggal Jadi 12 Orang

Namun dalam pelaksanaannya, RSUD disebut tidak menggunakan anggaran tersebut untuk pemusnahan, dan beralasan masih menunggu kapasitas alat transportasi.

Menanggapi atas temuan BPK tersebut, Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, membantah tudingan bahwa obat-obatan kadaluarsa bercampur dengan obat aktif dalam pengertian digunakan bersamaan.

"Obat kedaluwarsa memang berada dalam satu ruangan, tetapi sudah dipisahkan secara fisik dan ditata sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO). Obat aktif tetap disimpan di rak yang berbeda dan tidak digunakan bersama," kata dr. Yusuf.

Baca Juga: Presiden Prabowo Nyatakan Perang Total Lawan Korupsi Dan Penyelewengan Dana Negara: ‘Pejabat Bobrok Siap-Siap Disingkirkan Tanpa Pandang Bulu!’

Ia mengakui bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, ruangan penyimpanan belum terpisah secara fisik. 

Namun, rekomendasi dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan membuat ruangan khusus untuk obat kadaluarsa sejak sebelum laporan LHP dirilis.

Soal belum dilakukannya pemusnahan, dr. Yusuf menjelaskan hal itu disebabkan alasan teknis dan efisiensi.

"Saat pemeriksaan BPK berlangsung obat-obat kadaluarsa yang sudah dipisahkan tersebut belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa, jadi kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transportasi, agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran," katanya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.