DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

AKURAT BANTEN— Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pernyataan mengenai tenggat waktu tersebut kemudian mendapat perhatian dari masyarakat yang selama ini mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, secara khusus meminta DPR memberikan kepastian mengenai kapan RUU tersebut akan diselesaikan.
Bagi AMPB, target waktu tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Mereka meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan publik sekaligus alat untuk melakukan pengawasan.
Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas, ujar Botok.
Baca Juga: Tertinggal 0-4, LASK Menggila! Celtic Dibuat Hancur dan Gagal ke Liga Champions
Dasco Tegaskan 15 Desember 2026
Menanggapi permintaan tersebut, Dasco kembali menegaskan batas waktu yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Menurutnya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026, kata Dasco.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, publik kini memiliki tanggal yang secara tegas disebut DPR sebagai batas waktu penyelesaian.
Namun, bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai adanya target. Kepastian tersebut juga perlu dibarengi dengan transparansi mengenai tahapan pembahasan hingga proses pengesahan.
Baca Juga: Viral! Jukir di Palu Terlibat Perkelahian, Diduga Ditembak Pria yang Disebut Anggota Polisi
Publik Minta Komitmen DPR Tidak Sekadar Pernyataan
Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Masukan dari AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa RUU tersebut memiliki target penyelesaian, tetapi juga dapat mengikuti bagaimana proses menuju tanggal 15 Desember 2026 tersebut berlangsung.
Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Alihkan Fokus CKG ke Penanganan Penyakit Kronis di Lapangan
Komisi III Buka Ruang Aspirasi Masyarakat
Di sisi lain, Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi.
Partisipasi publik juga diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki landasan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan target yang telah ditegaskan, perhatian kini akan tertuju pada tahapan pembahasan RUU tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
15 Desember 2026 bukan lagi sekadar wacana waktu, melainkan tanggal yang disebut secara terbuka oleh pimpinan DPR sebagai batas paling lambat untuk mengetok RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Gagal Boyong Lewis Hall, Manchester United Putar Otak: Bek Serbabisa Ini Bisa Jadi Jalan Keluar
DPR Hormati Aspirasi Masyarakat
Dalam audiensi tersebut, persoalan penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen juga turut dibahas.
Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun, seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
AMPB turut menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.
Menanggapi laporan tersebut, Dasco meminta agar lokasi serta kronologi kejadian disampaikan secara lengkap. Informasi tersebut nantinya dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Simeone Restui Julian Alvarez Pergi, tapi Barcelona Kena Tembok: Atletico Pasang Harga Fantastis!
Menanti Pembuktian Komitmen
Penegasan DPR mengenai target 15 Desember 2026 menjadi perkembangan penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset.
Kini, tantangannya adalah memastikan target tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses pembahasan yang transparan, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Bagi publik, tanggal 15 Desember 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah komitmen yang telah disampaikan DPR benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka sepanjang proses pembahasan berlangsung.
DPR telah menetapkan batas waktu. Kini publik menunggu satu hal: apakah 15 Desember 2026 benar-benar menjadi hari ketika RUU Perampasan Aset diketok menjadi undang-undang (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










