Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring, Kafe dan Karaoke Jadi Sorotan Utama

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindak tegas sejumlah pelanggaran peraturan daerah dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil penertiban lapangan terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujar Muksin kepada wartawan.
Baca Juga: Kinerja Buruk dan Tak Transparan, PT TNG Dianggap Gagal Total Jalankan Amanat Daerah
Dalam persidangan, empat perkara pelanggaran Perda diproses. Kasus tersebut meliputi pelaku usaha tanpa izin hingga tempat hiburan yang melanggar aturan penjualan minuman keras.
Satu pedagang kaki lima (PKL) didenda Rp100.000 atau kurungan dua hari, sementara dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol dijatuhi denda Rp500.000 atau tiga hari kurungan.
Selain itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan pemerintah dikenakan sanksi denda Rp500.000 atau kurungan dua hari, sedangkan pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin harus membayar denda Rp6 juta atau menjalani hukuman lima hari kurungan.
Baca Juga: RESMI! Sejarah Baru Pupuk Murah: HET Anjlok 20 Persen, APBN Malah Untung Rp10 Triliun
Muksin menegaskan, langkah ini menjadi bentuk konsistensi Pemkot Tangsel dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayahnya.
“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan terus berlanjut, terutama menyangkut perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol.
Dia juga memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Tangsel.
“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










