Banten

Menjelang Lebaran ASN Bersiap Menanti THR Ini Perkiraan Besaran dan Jadwal Cairnya

Riski Endah Setyawati | 11 Februari 2026, 04:44 WIB
Menjelang Lebaran ASN Bersiap Menanti THR Ini Perkiraan Besaran dan Jadwal Cairnya

Akurat Banten - Idul Fitri tinggal menghitung pekan dan perhatian aparatur negara mulai tertuju pada satu hal yang selalu dinanti setiap tahun yakni kepastian tunjangan hari raya.

Jutaan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan berharap pemerintah segera mengumumkan angka resmi yang akan mereka terima.

Pertanyaan yang paling sering muncul tentu saja berapa besar dana THR yang bakal masuk ke rekening masing-masing penerima.

Bila berkaca pada pola yang berlangsung selama ini, pembayaran biasanya dilakukan sekitar dua minggu hingga sepuluh hari sebelum hari raya.

Pencairan tersebut umumnya tidak serentak, melainkan dikirim bertahap langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang diatur negara.

Pemerintah nantinya menerbitkan regulasi berbentuk peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum jadwal sekaligus komponen pembayarannya.

Kelompok aparatur yang memperoleh THR dari anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki cakupan yang cukup luas.

Mereka mencakup pegawai negeri sipil serta calon pegawai negeri sipil yang bertugas pada kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Selain itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di instansi pusat juga masuk ke dalam daftar penerima.

Baca Juga: DLH Kota Tangerang Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan

Pejabat negara di luar kepala daerah, prajurit tentara nasional, serta personel kepolisian turut menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima berbagai tunjangan juga mendapatkan hak yang sama sesuai aturan.

Wakil menteri, staf khusus kementerian dan lembaga, hingga dewan pengawas KPK pun termasuk di dalamnya.

Begitu pula hakim ad hoc, pimpinan maupun anggota lembaga nonstruktural, serta pimpinan badan layanan umum.

Daftar itu masih bertambah dengan pimpinan lembaga penyiaran publik dan sejumlah pejabat yang hak administratifnya disetarakan dengan jabatan tinggi negara.

Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pusat, perguruan tinggi negeri baru, maupun unit lain yang diatur perundang-undangan juga memperoleh alokasi.

Sementara itu aparatur yang pendanaannya berasal dari APBD memiliki kelompok penerima tersendiri.

Mereka meliputi PNS dan CPNS yang bertugas di pemerintah daerah serta PPPK pada lingkup yang sama.

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota berikut para wakilnya ikut tercatat sebagai penerima.

Pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan badan layanan umum daerah pun memperoleh hak THR.

Adapun pegawai non ASN pada instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD juga masuk dalam hitungan.

Lalu seperti apa gambaran nilai THR untuk tahun 2026 nanti.

Informasi dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa komponen yang bersumber dari APBN umumnya terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan berupa tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin, pemerintah biasanya menyiapkan pengganti berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Baca Juga: 'Konyol!' Menkeu Purbaya Yudhi Ngamuk BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Bagaimana Rakyat Kecil?

Ketentuan berbeda berlaku bagi calon PNS karena nilai gaji pokok yang dihitung hanya delapan puluh persen.

Apabila mengikuti kebijakan terakhir, pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan meski detail tukin tetap menunggu keputusan resmi.

Beberapa jenis insentif seperti tunjangan risiko kerja, bahaya, pengamanan, maupun tunjangan khusus wilayah tidak dimasukkan dalam komponen THR.

Besaran akhir tetap bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta apakah pegawai berada di instansi pusat atau daerah.

Rekam jejak kebijakan beberapa tahun terakhir memperlihatkan adanya perubahan komponen dari waktu ke waktu.

Pada 2020 misalnya, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II bersama para pensiunannya.

Saat itu unsur yang dihitung sebatas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum tanpa memasukkan tukin.

Setahun kemudian komponen masih berfokus pada gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

Memasuki 2022 dan berlanjut pada 2023 pemerintah mulai menambahkan lima puluh persen tunjangan kinerja.

Perubahan signifikan terjadi pada 2024 ketika tukin dibayarkan penuh seratus persen bersama tunjangan lainnya.

Kebijakan tersebut diteruskan pada 2025 sehingga aparatur menerima paket yang lebih lengkap.

Dengan melihat tren itu, wajar bila banyak pihak berharap skema yang sama dapat diterapkan pada 2026.

Namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Para aparatur kini tinggal menunggu pengumuman resmi sambil mempersiapkan kebutuhan hari raya bersama keluarga.

Apa pun besarannya nanti, THR diharapkan mampu membantu menjaga daya beli sekaligus memberi semangat menyambut Idul Fitri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.