Lapangan Padel Ilegal di Jakarta Terancam Dibongkar, Pemprov Ambil Sikap Tegas

Akurat Banten - Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menertibkan pembangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa setiap fasilitas olahraga tersebut yang terbukti berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG akan langsung dihentikan operasionalnya tanpa kompromi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan serta mencabut izin usaha yang dimiliki pengelola.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban tata ruang sekaligus memastikan semua pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Pramono, indikasi adanya sejumlah lapangan padel ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak tatanan kota jika dibiarkan.
Ia menilai bahwa tren olahraga padel yang tengah meningkat pesat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan perizinan.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap pembangunan fasilitas olahraga tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur.
Untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik diwajibkan mengurus izin teknis sejak awal melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Proses perizinan tersebut menjadi langkah awal agar setiap pembangunan dapat diawasi dan dikontrol secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI berharap tidak ada lagi pihak yang membangun fasilitas olahraga secara sembarangan tanpa perencanaan matang.
Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat perkembangan olahraga, melainkan untuk menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Selain persoalan perizinan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap lokasi pembangunan lapangan padel.
Pemprov DKI secara tegas melarang pembangunan fasilitas tersebut di atas aset milik pemerintah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Larangan ini diberlakukan demi menjaga fungsi utama RTH sebagai area resapan air, ruang publik, dan paru-paru kota yang tidak boleh dialihfungsikan.
Pramono menekankan bahwa keberadaan Ruang Terbuka Hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.
Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan yang berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan hijau akan ditindak tegas.
Saat ini, tercatat sekitar 397 lapangan padel telah berdiri di Jakarta dengan berbagai skala dan lokasi.
Namun, pemerintah masih melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan berapa banyak di antaranya yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Proses penelusuran ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.
Selain itu, Pemprov DKI juga memperhatikan aspek kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.
Untuk lapangan padel yang berada di kawasan permukiman dan telah memiliki izin resmi, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kapolri Dikepung ‘Deadline’! Komisi III DPR Beri Waktu 1 Bulan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah
Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir gangguan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Pramono menyadari bahwa aktivitas olahraga, terutama yang melibatkan banyak pemain, berpotensi menimbulkan suara yang cukup bising jika berlangsung hingga larut malam.
Dengan adanya pembatasan waktu operasional, diharapkan keseimbangan antara kebutuhan olahraga dan kenyamanan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Pemprov DKI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan lapangan padel yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
Partisipasi publik dianggap penting untuk membantu pemerintah dalam mengawasi perkembangan pembangunan di lapangan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan tata kota maupun lingkungan.
Ke depan, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam proses perizinan pembangunan fasilitas olahraga.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan Jakarta dapat berkembang sebagai kota modern yang tetap tertib, nyaman, dan berkelanjutan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









