Kapolri Dikepung ‘Deadline’! Komisi III DPR Beri Waktu 1 Bulan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah

AKURAT BANTEN – Institusi Polri kembali berada di bawah sorotan tajam. Rentetan kasus hukum yang melibatkan oknum anggota kepolisian—mulai dari jeratan narkoba hingga dugaan penganiayaan yang berujung maut—membuat Komisi III DPR RI hilang kesabaran.
Politikus senior Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara tegas memberikan "ultimatum" kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tak main-main, Kapolri hanya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan total alias "bersih-bersih" internal.
Baca Juga: Tragedi Lubang Maut Banten: Rakyat Kecil Dipenjara, Pejabat DPUPR Kapan Dimintai Pertanggungjawaban?
1. "Tarik ke Patsus, Adili Tanpa Kompromi!"
Hinca menegaskan bahwa reformasi kultural di tubuh Polri tidak bisa lagi ditunda.
Ia mendesak agar Kapolri segera mengambil alih situasi, terutama terkait kasus-kasus di Sulawesi Selatan yang belakangan mencoreng citra Korps Bhayangkara.
"Semua polisi yang sedang bertugas atau memegang jabatan (yang bermasalah), tarik semua! Ada namanya Patsus (Penempatan Khusus). Taruh di situ, selidiki cepat, lalu adili sesuai aturan mainnya," ujar Hinca dengan nada tinggi di Komplek Parlemen, Senayan (23/2/2026).
Baca Juga: Kalideres Membara! 2.000 KK Melawan Proyek Krematorium Siluman, Pramono Anung Dibuat Terperanjat!
2. Momentum Ramadan: Waktunya "Tobat" Institusi
Menariknya, Hinca mengaitkan tenggat waktu satu bulan ini dengan momentum bulan suci Ramadan.
Menurutnya, tidak ada waktu yang lebih tepat untuk berbenah selain di bulan yang penuh berkah ini.
“Masyarakat menunggu. Kita beri waktu satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita perbaiki kultur kita, perbaiki kinerja kita,” sambungnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa publik kini sedang dalam mode "memantau" sejauh mana Polri berani menindak anggotanya sendiri yang melanggar hukum.
3. Fenomena Berulang: Dari Narkoba Hingga Kekerasan
Kegeraman DPR bukan tanpa alasan. Belakangan, publik dikejutkan dengan kasus AKBP Didik yang memicu kewajiban tes urine massal bagi seluruh personel Polri.
Belum reda isu narkoba, muncul kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh oknum Brimob di Tual yang berakhir tragis.
Hinca mengingatkan bahwa tugas Komisi III adalah mengawasi setiap gerak-gerik Polri.
Meski ia mengakui masih banyak polisi yang baik, namun oknum yang menyalahgunakan jabatan harus disapu bersih agar tidak menjadi "nila setitik yang merusak susu sebelanga".
Baca Juga: 'Kalau Kaya, Bayar Sendiri!' – Kritik Menohok Cinta Laura Soal Skandal 'Salah Sasaran' Beasiswa LPDP
4. Akankah Kapolri Menjawab Tantangan Ini?
Publik kini menanti langkah nyata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Apakah dalam waktu 30 hari ke depan akan ada "gelombang mutasi" besar-besaran atau tindakan tegas lainnya bagi para pelanggar?
Satu yang pasti, bola panas kini ada di tangan Kapolri. Jika dalam satu bulan tidak ada perubahan signifikan, kepercayaan publik terhadap jargon "Polri Presisi" dipertaruhkan.
Baca Juga: Viral! Aksi Kejam Pencuri di Bogor: Kambing Dijagal di Lokasi, Hanya Sisakan Jeroan dalam Karung
Poin Utama yang Disorot:
Deadline 1 Bulan: Komisi III DPR memberikan tenggat waktu singkat untuk reformasi internal.
-Patsus (Penempatan Khusus): Desakan agar oknum bermasalah segera dikurung dan diadili.
-Reformasi Kultural: Fokus pada perbaikan perilaku anggota di lapangan.
-Transparansi Kasus: Sorotan pada kasus narkoba dan penganiayaan yang melibatkan oknum (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









