Mengerikan! Detik-Detik 'Adu Banteng' TransJakarta di Jalur Langit Cipulir: Sopir Mengaku Tertidur, Terancam Penjara

AKURAT BANTEN – Bayangkan sedang berada di bus yang melaju di ketinggian puluhan meter, lalu tiba-tiba benturan keras terjadi.
Inilah horor yang dialami puluhan penumpang TransJakarta di Koridor 13, yang populer disebut "Jalur Langit", Cipulir, Jakarta Selatan.
Kecelakaan maut yang melibatkan dua armada bus TransJakarta ini kini memasuki babak baru.
Polisi telah mengamankan dan memeriksa secara intensif dua sopir yang terlibat dalam insiden "adu banteng" tersebut.
Baca Juga: Bukannya Menangis, Ibu Tiri Nizam Malah Tantang Netizen Kirim Uang Wakaf: Sok Pahlawan Kesiangan!
Pengakuan Mengejutkan: Kantuk yang Berujung Petaka
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, terungkap fakta yang bikin geleng-geleng kepala.
Sopir bus berinisial Y mengaku bahwa dirinya tertidur pulas saat sedang mengemudikan bus raksasa tersebut.
"Y mengakui tertidur saat mengemudi. Akibatnya, bus oleng dan masuk ke jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan adu banteng," ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kejadian yang berlangsung pada pukul 07.15 WIB ini melibatkan bus TransJakarta Bianglala (dikemudikan Y) dan bus Mayasari Bakti (dikemudikan A).
Jalur layang yang sempit dan tinggi membuat insiden ini menjadi sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
Baca Juga: Kapolri Dikepung ‘Deadline’! Komisi III DPR Beri Waktu 1 Bulan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah
Ancaman Penjara Menanti
Polda Metro Jaya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kelalaian ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sopir yang terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan korban luka dapat dijerat dengan:
Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara hingga 1 tahun.
"Tersangka bisa dikenakan pasal tersebut karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan pada orang lain," tegas Budi Hermanto.
Baca Juga: Tragedi Lubang Maut Banten: Rakyat Kecil Dipenjara, Pejabat DPUPR Kapan Dimintai Pertanggungjawaban?
Nasib 23 Penumpang yang Terluka
Insiden di jalur layang terpanjang di Jakarta ini sempat mencekam. Sebanyak 23 penumpang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kabar baiknya, seluruh korban kini telah mendapatkan perawatan medis dan sudah diperbolehkan pulang.
Pihak manajemen TransJakarta sendiri menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









