Ojek Pangkalan Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Usai Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Jalan Berlubang

AKURAT BANTEN - Penetapan seorang tukang ojek pangkalan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Labuan–Pandeglang berbuntut panjang. Kuasa hukum Al Amin Maksum resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap sejumlah pejabat daerah yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi jalan rusak.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Langkah hukum ini diambil setelah Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak berinisial KR.
Baca Juga: Kapolri Dikepung ‘Deadline’! Komisi III DPR Beri Waktu 1 Bulan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah
Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, menyatakan gugatan telah didaftarkan pada Minggu (22/2/2026).
"Iya, perhari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum," ujarnya dalam sambungan telepon.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 27 Januari 2026. Saat itu, Al Amin tengah mengantar KR pulang sekolah.
Namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak lubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Momen Langka: Dewi Perssik Tertangkap Kamera Pakai Cadar, Netizen: Masya Allah, Adem Banget!
Akibat benturan tersebut, keduanya terjatuh. KR kemudian tertabrak mobil ambulans dari arah belakang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling itu," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) malam.
Kata dia, kedua orang tersebut juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Keduanya sempat dilarikan ke RSUD, KR meninggal dan si Amin luka berat," tambahnya.
Pasca-kejadian, keluarga KR melaporkan Al Amin ke Polres Pandeglang. Status hukum Al Amin pun meningkat menjadi tersangka dengan kewajiban lapor.
"Amir dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," katanya.
Raden juga mengungkapkan pihak keluarga Al Amin tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.
"Tidak tahu pihak keluarga juga, karena tidak diberitahukan tersangkanya itu. Tapi terkahir saya liat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," tambahnya.
Baca Juga: Bangun SDM Qur’ani, Pemkot Tangerang Gandeng LPTQ Gelar Program Tahsin
Menurut Raden, penyebab utama kecelakaan adalah jalan berlubang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya.
Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273.
Pasal tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memberi tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.
Baca Juga: Perhatikan! Menjaga Iman Hingga Akhir: Pesan dari Hari Kebangkitan
Ancaman hukuman dalam pasal itu bertingkat, mulai dari pidana enam bulan penjara dan/atau denda jika menyebabkan luka ringan, satu tahun penjara dan/atau denda bila menimbulkan luka berat, hingga maksimal lima tahun penjara dan/atau denda ratusan juta rupiah apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, upaya damai yang diajukan Al Amin kepada keluarga KR tidak membuahkan hasil.
Selain itu, ia juga mengaku telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Pandeglang, namun belum mendapatkan tanggapan.
"Jadi sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal. Sejauh ini belum ada balasan," ucapnya.
Raden berharap proses hukum terhadap kliennya dapat dihentikan, mengingat Al Amin juga mengalami kerugian serius akibat kejadian tersebut.
"Harapan keluarga status hukum ini dihentikan. Al Amin korban jalan rusak juga mengalami kerugian, motor rusak tambah luka berat juga," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









