Banten

UPDATE! 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat Langsung Wali Kota, Ada yang Bolos Kerja Sampai 1 TAHUN Penuh

Saeful Anwar | 1 Oktober 2025, 10:06 WIB
UPDATE! 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat Langsung Wali Kota, Ada yang Bolos Kerja Sampai 1 TAHUN Penuh

 

AKURAT BANTEN-– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja menggebrak dengan langkah paling tegas dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak tanggung-tanggung, 11 ASN resmi akan diberhentikan dari jabatannya, termasuk PNS, karena terbukti mangkir kerja tanpa keterangan yang sah.

Sanksi berat ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (30/09/2025).

Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh abdi negara di Kota Cerdas, Modern, dan Religius ini.

Baca Juga: 4 Fakta Insiden Viral Rombongan Pemotor Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey: Ini Wajah Asli Arogansi Jalanan! Kini diburu Polisi

Tolak Toleransi: Dari Mangkir 10 Hari Hingga Satu Tahun Hilang

Pelanggaran yang dilakukan oleh belasan ASN ini bukan main-main. Menurut Wali Kota Benyamin Davnie, mereka terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi dalam waktu yang sangat lama.

"Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang 1 tahun bolos, katanya. Masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat," tegas Benyamin dengan nada keras.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang penilaian oleh tim kinerja, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang salah satunya mengatur sanksi pemberhentian bagi PNS yang mangkir terus menerus selama 10 hari kerja atau kumulatif 28 hari kerja dalam setahun.

Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa aturan kedisiplinan ini mutlak dan tidak bisa ditawar. Terlebih, ASN adalah pelayan publik yang gajinya dibayar oleh negara melalui pajak masyarakat.

"Walaupun status mereka PNS, apapun latar belakangnya tetap saja sudah melanggar aturan," tegas Benyamin.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Gaungkan Pesan Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pesan Wali Kota: Jangan Main-Main dengan Gaji Rakyat!

Ke-11 ASN yang dipecat berasal dari sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya relatif kecil dari total populasi ASN, Benyamin memastikan langkah ini adalah pukulan telak dan peringatan serius bagi ribuan pegawai lainnya.

"Jangan main-main. Saya tegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, laporkan ke saya. Akan saya tegakkan sanksi," jelasnya, menunjukkan komitmen tak pandang bulu dalam reformasi birokrasi.

Langkah tegas ini merupakan komitmen Pemkot Tangsel untuk menjaga marwah birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh oknum-oknum indisipliner.

 Baca Juga: Marak Kasus Keracunan! BGN Tetap Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun untuk Program MBG

Beda Pemecatan dan Pengunduran Diri

Benyamin Davnie juga membedakan antara ASN yang diberhentikan karena melanggar disiplin dengan yang mengundurkan diri secara sukarela.

"Tidak semua pegawai yang berhenti karena pelanggaran. Ada juga ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami, mengurus rumah tangga, atau pensiun dini," tambahnya.

Bagi yang tidak sanggup lagi mengemban tugas, Wali Kota memberikan jalur yang lebih baik. "Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang memang secara sukarela ajukan berhenti, ya saya akan tanda tangani," tutupnya.

Keputusan Pemkot Tangsel ini menjadi contoh nyata bahwa era toleransi terhadap ASN yang malas dan melalaikan tugas telah berakhir. Kedisiplinan adalah harga mati demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan layanan publik yang prima (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman