Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Momen Tepat untuk Beli atau Jual?

AKURAT BANTEN - Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) akhir pekan
lalu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini.
Senin (15/9/2025), mengalami sedikit koreksi. Turun tipis Rp2.000, harga emas Antam kini berada di level Rp2.093.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam sempat menyentuh rekor Rp2.095.000 per gram pada Sabtu (13/9/2025).
Pertanyaannya, apakah koreksi harga ini adalah sinyal untuk menjual atau justru momen terbaik untuk menambah koleksi emas Anda?
Baca Juga: Tragedi Bromo: Rem Blong Bus Pariwisata Renggut 8 Nyawa Nakes, Sopir Ungkap Detik-detik Mencekam
Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan Terakhir
Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan volatilitas yang menarik.
Pada Jumat (12/9/2025), harga emas sempat melemah Rp7.000 menjadi Rp2.088.000 per gram, sebelum akhirnya melonjak tajam dan mencetak rekor pada Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam pada hari ini juga turun Rp2.000, menjadi Rp1.940.000 per gram.
Dengan fluktuasi yang terjadi, penting bagi investor untuk memahami dinamika pasar agar bisa mengambil keputusan yang tepat.
Apakah Anda termasuk investor jangka pendek yang mencari keuntungan dari fluktuasi harian, atau investor jangka panjang yang berfokus pada akumulasi aset?
Baca Juga: Siap-siap! Ini Daftar Mobil & Motor yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 14 September
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 15 September 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dengan berbagai pecahan yang berlaku per hari ini, Senin (15/9/2025), yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.096.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.093.000
- Emas Antam 2 gram: Rp4.126.000
- Emas Antam 3 gram: Rp6.164.000
- Emas Antam 5 gram: Rp10.240.000
- Emas Antam 10 gram: Rp20.425.000
- Emas Antam 25 gram: Rp50.937.000
- Emas Antam 50 gram: Rp101.795.000
- Emas Antam 100 gram: Rp203.512.000
- Emas Antam 250 gram: Rp508.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.016.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.033.600.000
Saat melakukan transaksi emas, baik itu membeli atau menjual, ada ketentuan pajak yang harus Anda perhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Ngeri! Hukuman Mati di Korea Utara Makin Gila, Nonton Drakor Saja Bisa Jadi Dosa
Pajak saat Beli Emas: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak saat Jual (Buyback) Emas: Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, Anda akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP) dan 3% (untuk non-NPWP).
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










