Banten

Usai Penjarahan, Jakarta Utara Rajut Tenun Damai Lewat Jaga Jakarta

Moehamad Dheny Permana | 8 September 2025, 19:33 WIB
Usai Penjarahan, Jakarta Utara Rajut Tenun Damai Lewat Jaga Jakarta

Akurat Banten – Sabtu, 30 Agustus 2025 tercatat sebagai salah satu hari paling mencekam bagi warga Jakarta Utara.

Kota yang biasanya hiruk-pikuk dengan aktivitas perdagangan dan pelabuhan ini mendadak berubah menjadi arena kekacauan setelah aksi anarkis meluas dari pusat ibu kota.

Gelombang massa yang awalnya hanya ingin menyuarakan pendapat, berujung pada peristiwa penjarahan dan perusakan yang terekam jelas dalam sejumlah video yang kemudian viral di media sosial.

Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni menjadi sasaran pertama.

Awalnya, massa hanya berteriak dan menyampaikan aspirasi mereka.

Namun situasi cepat berubah ketika oknum-oknum memanfaatkan suasana panas dengan melemparkan batu ke arah rumah politisi NasDem tersebut.

Tak butuh waktu lama, pagar rumah pun roboh dan massa menyerbu masuk.

Mobil mewah, sertifikat tanah, hingga barang berharga lain lenyap dibawa kabur.

“Dalam hitungan menit semuanya kacau, gerbang rumah sudah ambruk, massa langsung merangsek,” ujar seorang saksi mata.

Tak berhenti di sana, malam harinya Jalan Yos Sudarso ikut menjadi korban amukan massa.

Sejumlah fasilitas umum dirusak, mulai dari kamera CCTV, lampu lalu lintas, hingga rambu jalan.

Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Busuk Siap Edar

Situasi semakin genting ketika ratusan orang berbondong-bondong melemparkan batu dan petasan ke arah Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Beruntung, aparat gabungan bersama tokoh masyarakat sigap menenangkan warga hingga serangan itu bisa dihentikan menjelang dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengaku lega.

“Alhamdulillah, tidak ada bangunan Polres yang rusak dan tidak ada petugas yang terluka,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Dandim, serta tokoh agama dan masyarakat yang ikut berjaga bersama polisi malam itu.

Pasca-kejadian, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) bergerak cepat.

Mereka mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, hingga komunitas ojek online untuk duduk bersama mencari jalan keluar.

Ruang Bahari Kantor Wali Kota Jakarta Utara menjadi saksi lahirnya deklarasi persatuan bertajuk “Jaga Jakarta.”

Seluruh pihak sepakat untuk menandatangani pakta integritas dan berkomitmen menjaga kedamaian di wilayah mereka.

“Jakarta Utara ini pernah melewati masa-masa lebih buruk belasan tahun lalu, tapi kita tetap bisa bangkit. Sekarang waktunya kita bersatu lagi,” tegas tokoh masyarakat Sabri Suaiman.

Deklarasi itu tidak berhenti pada seremonial belaka.

Esok harinya, Forkopimda kembali mengundang perwakilan ormas untuk menegaskan komitmen yang sama yaitu menolak segala bentuk provokasi dan melindungi rumah mereka dari ancaman kerusuhan.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyebut kerja sama lintas elemen masyarakat menjadi kunci meredam suasana.

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Kaya Sejak Jadi Menkeu, Pantas Prabowo Langsung Reshuffle Kabinet Merah Putih?

“Dengan silaturahmi yang diperkuat, kita bisa memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ujarnya.

Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Donny Gredinand menambahkan pesan penting agar masyarakat tidak mudah termakan isu atau fitnah.

Baginya, kedamaian adalah harga mahal yang harus dijaga bersama.

Kini, Jakarta Utara mencoba merajut kembali tenun persatuan yang sempat koyak.

Dari keluarga, lingkungan, hingga komunitas, setiap warga diajak berperan menjaga ketenteraman.

Karena hanya dengan kondisi aman, perekonomian bisa berjalan, usaha masyarakat bisa berkembang, dan kesejahteraan bersama bisa tercapai.

Peristiwa kelam 30 Agustus seolah menjadi pengingat keras: tanpa persatuan, rapuhlah kota ini.

Namun, dengan kebersamaan, Jakarta Utara bisa kembali berdiri tegak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.