Banten

Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah

A. Zaki Iskandar | 31 Agustus 2025, 10:08 WIB
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah

AKURAT BANTEN - Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) berencana bakal menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Kamis (04/08/2025). Aksi ini dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota parlemen di daerah tersebut.

"Ada beberapa catatan kita terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tangerang, salah satunya tunjangan fantastis, kinerjanya buruk," ujar Koordinator Aksi AMT, Saepul Bahri pada Sabtu (30/08/2025).

Selain itu, kelompok mahasiswa ini juga mendesak Bupati Tangerang untuk meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan itu mengatur soal tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 43 Ribu Ton Beras Murah, Strategi Jitu Redam Gejolak Harga di Pasar

"Kita juga mendesak bupati untuk meninjau ulang soal peraturan bupati soal tunjangan itu," jelasnya.

Sebagai informasi, penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berupa tunjangan mengalami kenaikan sejak 2022 hingga 2025.

lonjakan tunjangan DPRD ini tercantum dalam sejumlah dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.

Baca Juga: Misteri Tragis di Pondok Pinang, Sopir Pribadi Diduga Habisi Nyawa Anak Majikan

Pada tahun 2022, terdapat Perbup Nomor 99 tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Isinya, mencantumkan besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Perumahan, besarannya sebagai berikut:

1. Ketua: Rp33 juta
2. Wakil Ketua: 32 juta
3. Anggota: Rp30 juta

Kemudian, pada tahun 2023 Perbup tersebut dirubah dan ditandatangani pada bulan November. Perubahan terjadi pada nominal tunjangan yang diberikan kepada jajaran parlemen Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Cemas, Beras SPHP Rusak Bisa Langsung Ditukar ke Bulog

Pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 itu, terdapat kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang, besarannya sebagai berikut:

1. Ketua: Rp35 juta
2. Wakil Ketua: Rp35 juta
3. Anggota: Rp32 juta

Pada tahun 2025, tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang melonjak drastis. Tak mendapat tunjangan rumah, pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD juga mendapat penambahan penghasilan lainnya yakni dari tunjangan transportasi.

Adapun besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada 2025, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Cemas, Beras SPHP Rusak Bisa Langsung Ditukar ke Bulog

Tunjangan Perumahan

1. Ketua: Rp43,5 juta
2. Wakil ketua: Rp39,4 juta
3. Anggota: Rp35,4 juta

Tunjangan Transportasi

1. Ketua: Rp22 juta
2. Wakil Ketua: Rp21 juta
3. Anggota: Rp19 juta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.