Ikut Turun Aksi 28 Agustus, Mahasiswa Tangerang Bergerak ke DPR RI

AKURAT BANTEN - Puluhan mahasiswa dari Kabupaten Tangerang berangkat menuju DPR RI untuk mengikuti aksi 28 Agustus 2025.
Diketahui, puluhan aksi massa itu merupakan mahasiswa Universitas Tangerang Utara (Untara) yang berlokasi di Tigaraksa.
Pantauan di lokasi, jumlah aksi massa berkisar 20-an orang. Mereka berangkat menuju Gedung Parlemen di Senayan menggunakan angkot.
Baca Juga: Seribuan Buruh dari Tangerang Bergerak Menuju KP3B, Demo Tolak Upah Murah 2026
Menteri Koordinator BEM Untara, Ahmad Fahrizal menjelaskan, aksi mahasiswa ini tidak terafiliasi dengan demonstrasi yang digelar oleh serikat pekerja dan partai buruh.
Diketahui, buruh Jabodetabek juga melakukan aksi hari ini di DPR RI untuk menuntut kenaikan upah pada 2026.
"Iya itu yang sebenarnya menjadi problematika kita juga sebelum kita memutuskan untuk turun aksi karena pasti akan ada klaim klaim seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Penerima BSU Agustus 2025 Nama Anda Ada di Sini! Cek Syarat dan Jadwalnya
"Kita memastikan tidak akan berafiliasi dengan partai buruh, kita akan melakukan titik aksi yang berbeda," sambungnya.
Ada pun tuntutan aksi mahasiswa yang bakal digaungkan di depan gerbang parlemen, yakni soal penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR.
"Kita juga menuntut pemerintah merevisi Undang-undang KUHAP di mana di situ masih banyak pasal pasal yang bermasalah," kata Rizal.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Kemudian, mahasiswa Tangerang ini juga mendesak agar pemerintah dan legislatif merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Terakhir, kita mendesak uu perampasan aset itu segera diproses," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










