Kabupaten Tangerang Jadi Daerah Percontohan Penanganan Kusta oleh Kemenkes

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih serius menangani penyakit kusta. Indonesia berada di peringkat ketiga dunia setelah India dan Brazil dalam hal kasus kusta.
"Saya tengah kunjungi Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, untuk melihat langsung penanganan eliminasi kusta. Ini masalah serius yang perlu evaluasi," kata Dante Jumat, (14/08/2025).
Selain Kabupaten Tangerang, kata Dante, terdapat beberapa daerah lain yang menjadi percontohan penanganan kusta, di antaranya, Brebes, Jayapura, Sampang, dan Bekasi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Gelagapan Usai Lihat Aksi Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB
Dante menegaskan, dibutuhkan komitmen dan fokus penuh dari seluruh daerah di Indonesia. Dari pertemuan di Bali, dipilih enam daerah sebagai percontohan untuk eliminasi kusta, salah satunya Kabupaten Tangerang.
Awalnya, Kemenkes menargetkan 42 kabupaten/kota bebas kusta pada 2030, tapi sekarang targetnya diperluas menjadi 111 daerah. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dante mengungkapkan, stigma diskriminatif terhadap penderita kusta menjadi kendala dalam penanganan penyakit kusta. Sebab, masalah penanganan ini tidak hanya dapat diselesaikan oleh perawatan medis, melainkan juga dipengaruhi aspek sosial.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan di SMP 23, Dindik Kota Tangerang Tunggu Hasil Investigasi Polisi
Menurutnya, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan lewat kampanye agar kasus baru mudah dideteksi dan pencegahan lebih efektif.
"Kendalanya adalah kesadaran masyarakat yang harus dikampanyekan. Agar dapat mudah terdeteksi serta tidak menularkan kasus baru," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Mbappe Minta Maaf kepada China Usai Komentar Kontroversial, Sejumlah Pihak Ikut Bereaksi
- 10Harry Kane Menang Ballon d'Or 2026, Penggemar Sebut Sepak Bola Kembali Mendapatkan Prestisenya









