Ada Dugaan Pelecehan di SMP 23, Dindik Kota Tangerang Tunggu Hasil Investigasi Polisi

AKURAT BANTEN - Dinas Pendidikan Kota Tangerang merespons cepat laporan terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 23. Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah awal sambil menunggu hasil investigasi dari kepolisian.
"Ya, terkait dengan kasus SMP 23, kami Dinas Pendidikan sudah melakukan langkah-langkah yaitu langkah-langkahnya diantaranya adalah gurunya kami tugaskan di Dinas Pendidikan," ujarnya.
Langkah ini, kata Jamaluddin, diambil sebagai bentuk tindakan tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Oknum Wakasek SMP Negeri 23 di Kota Tangerang Diduga Lecehkan Siswa
"Karena ini dalam proses kaitan dengan hukum, sedang diperiksa di kepolisian, kita tinggal tunggu. Kenapa? Karena kita tidak tahu yang salah atau yang benar siapa, karena dua-duanya juga mengklaim bahwa itu adalah kebenaran," jelasnya.
Kemudian kata Jamaluddin, menanggapi informasi yang beredar mengenai versi kejadian dari pihak terlapor pihaknya mengaku tidak memeliki kewenangan lantaran sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kalau yang terlapor itu informasinya katanya ada pelecehan di sekolah, tapi itu juga baru sepihak ya. Tapi kami juga tidak, karena beliau langsung kepolisian, jadi kami juga tidak punya kewenangan untuk menanya dan sebagainya, karena sudah dilakukan pelaporannya kepada kepolisian," tambahnya.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan telah melakukan investigasi internal dengan mendatangi sekolah dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Preman Berkedok Jual Air Mineral Diciduk Polisi di Koja
Namun, karena kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, Dinas Pendidikan memilih untuk tidak mendalami lebih lanjut agar tidak mengganggu proses hukum.
"Saya sudah datang ke sekolah, jadi informasinya baru sepihak ya. Jadi katanya ada pelecehan dan terjadi pelecehan. Karena ini terjadi pelecehan dan kami juga tidak mendalami, karena sudah lapor," katanya.
Guru yang bersangkutan berstatus PNS dan telah diamankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain, sementara waktu tidak mengajar.
Jamaluddin juga menjelaskan bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan, namun karena kasus ini sudah ditangani kepolisian, maka proses hukum di kepolisian menjadi prioritas.
Baca Juga: Gubernur Jateng Soroti Aksi Tuntut Mundur Bupati Pati, Ingatkan Proses Harus Lewat DPRD
"PNS, karena dia PNS maka saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain, tidak usah ngajar dulu intinya itu," tegasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, kata Jamaluddin Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah mengambil langkah-langkah preventif.
"Untuk mengantisipasi ini, tadi saya rapat pagi-pagi, kebetulan Kepala-Kepala Sekolah, KORWIL saya undang. Jadi saya memberikan pemahaman bahwa untuk mengantisipasi hal-hal ini, KORWIL Kepala Sekolah sering mengadakan pembinaan-pembinaan terhadap guru-guru yang ada di sekolah," jelasnya.
Pembinaan ini mencakup berbagai isu seperti perundungan, bullying, seksualitas, dan intoleransi.
Baca Juga: Ribuan Warga Geruduk Alun-Alun Pati, Desak Bupati Sudewo Mundur
Lebih lanjut kata Jamaluddin, Dinas Pendidikan juga berencana untuk bekerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk memberikan pencerahan kepada guru, kepala sekolah, dan seluruh stakeholder di Dinas Pendidikan.
"Jadi semua pihak ini saya rangkul lah kaitan dengan masalah pembinaan-pembinaan, baik guru, Kepala Sekolah, dan semua stakeholder yang ada di Dinas Pendidikan," ucapnya.
Oleh karena itu, Jamaluddin berharap semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi kepolisian, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan serta pengawasan di lingkungan pendidikan.
"Kita tunggu aja supaya sabar, supaya jangan sampai nanti kita berbicara juga salah nanti," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



