Banten

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Pria Malaysia Laporkan Istri WNI ke Polisi

Moehamad Dheny Permana | 1 Agustus 2025, 05:21 WIB
Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Pria Malaysia Laporkan Istri WNI ke Polisi

Akurat Banten - Cekcok dalam rumah tangga lintas negara kembali mencuat ke permukaan setelah seorang pria asal Malaysia berinisial ATMY melaporkan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia, DA, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan isu sensitif, yakni hak asuh anak pasca perceraian.

Kepolisian menyebutkan bahwa pertengkaran berawal dari pembahasan seputar rencana perpisahan pasangan tersebut.

“Korban dan terlapor terlibat adu argumen yang memanas karena pelapor tidak diizinkan untuk bertemu anaknya jika perceraian terjadi,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya.

Ketegangan dalam diskusi itu rupanya tak berhenti di kata-kata.

Menurut laporan, DA yang emosi mendadak mengambil sebuah gunting dan mengarahkannya ke tubuh suaminya yang saat itu sedang menggendong anak mereka.

Baca Juga: Gudang Tenda di Kramat Jati Terbakar Hebat, Sumber Air Jadi Kendala Pemadaman

"DA sempat berteriak dan mengancam akan membunuh korban. Saat itu, korban tengah menggendong anak mereka, sehingga situasinya menjadi sangat berbahaya," jelas Reonald.

Namun insiden itu tidak berlangsung lebih jauh karena seorang saksi berinisial C yang berada di lokasi segera bereaksi.

Dengan cepat, C berhasil merebut dan mengamankan gunting dari tangan DA.

Kendati demikian, kejadian tak berhenti sampai di situ. DA diduga masih melanjutkan tindak kekerasan dengan menggigit kepala dan pundak sebelah kanan ATMY.

Luka yang dialami korban menjadi bukti kuat bagi pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan.

"Korban mengalami kerugian fisik dan psikologis. Setelah kejadian, korban memutuskan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi," ujar Reonald.

Baca Juga: Telkom Rilis Teknologi Canggih untuk Pantau Jaringan Bisnis Tanpa Henti

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan awal.

Beberapa barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan, dan korban juga telah menjalani visum guna memperkuat laporan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga, terlebih yang berkaitan dengan hak asuh anak, dapat memicu emosi tinggi dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Aparat pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara dewasa dan melalui jalur hukum atau mediasi yang tersedia.

“Kami terus mengingatkan bahwa dalam situasi rumah tangga yang kompleks, kekerasan bukanlah jalan keluar. Semua pihak harus bisa menahan diri dan memilih jalur penyelesaian yang sah,” tutup Reonald.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DA.

Proses hukum masih berjalan, dan polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.