Banten

Rumah Mewah di Cilandak Jadi Markas Penipuan Berkedok Polisi Virtual, 11 WNA Diamankan

Moehamad Dheny Permana | 30 Juli 2025, 20:58 WIB
Rumah Mewah di Cilandak Jadi Markas Penipuan Berkedok Polisi Virtual, 11 WNA Diamankan

Akurat Banten - Sebuah rumah mewah di kawasan elite Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berubah fungsi menjadi markas kejahatan siber lintas negara.

Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penipuan daring dengan modus menyamar sebagai polisi asal Distrik Wuhan, China.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat sekitar curiga dengan aktivitas penghuni rumah yang tampak tertutup dan jarang berinteraksi.

Kecurigaan itu dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Rabu, 30 Juli 2025, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas lembaga.

“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam,” ujar Nicolas.

Aksi penipuan ini dilakukan secara terstruktur dan canggih.

Para pelaku diduga telah menjalankan kegiatan mereka di rumah tersebut sejak Maret 2025.

Dalam kurun waktu empat hingga lima bulan, rumah itu diubah menjadi pusat operasional penipuan berbasis daring yang menargetkan korban di luar negeri, terutama warga negara China sendiri.

Baca Juga: Misteri Api Pasar Taman Puring: Penyelidikan Masih Berjalan, 552 Kios Ludes Terbakar

Yang mengejutkan, dua orang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas sebenarnya di lantai atas rumah.

Mereka dilarang naik dan hanya diperbolehkan beraktivitas di lantai dasar.

“Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang ditemukan pun cukup mencengangkan.

Polisi menyita satu setel seragam polisi Tiongkok, 27 unit ponsel, 10 iPad, satu laptop, dan sejumlah dokumen dalam bahasa Mandarin.

Peralatan tersebut digunakan untuk menyamar sebagai aparat dan melakukan aksi penipuan daring.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menelusuri lebih jauh identitas dan status izin tinggal para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga diduga telah melebihi masa izin tinggal atau overstay, serta tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan beragam pasal.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Modus Telan Kapsul Digagalkan di Pademangan, Polisi Tangkap WNA Asal Pakistan

Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penipuan menurut KUHP, hingga pelanggaran keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang memanfaatkan lokasi Indonesia sebagai basis operasional.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Tanpa laporan masyarakat, kasus ini mungkin tidak akan terbongkar. Kami sangat mengapresiasi kepekaan warga terhadap lingkungan sekitarnya,” tutup Nicolas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.