Banten

KPK Dalami Kepemilikan Kendaraan Mewah yang Diduga Milik Ridwan Kamil

Moehamad Dheny Permana | 26 Juli 2025, 22:47 WIB
KPK Dalami Kepemilikan Kendaraan Mewah yang Diduga Milik Ridwan Kamil

Akurat Banten - Isu dugaan korupsi di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kini memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Salah satu fokus penyidikan adalah temuan mencurigakan soal kepemilikan kendaraan mewah yang tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil secara langsung.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kendaraan-kendaraan tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Baca Juga: CPO Aceh Diekspor Langsung ke India, Pemerintah Daerah Sebut Jadi Momentum Baru

Aksi penggeledahan itu menjadi salah satu langkah awal penyidik dalam membongkar jaringan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.

Meski penggeledahan berlangsung hampir lima bulan lalu, hingga Sabtu, 26 JUli 2025, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” sambung Asep Guntur.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa penyidik KPK masih berhati-hati dalam menentukan langkah, terutama terkait status hukum Ridwan Kamil.

Fakta bahwa kendaraan yang disita tercatat atas nama pegawai, namun diduga kuat milik pribadi Ridwan Kamil, menjadi celah hukum yang sedang ditelusuri lebih dalam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB saat itu), Widi Hartoto (PPK dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama).

Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Terjerat Utang Rp19 Miliar, Kebocoran Air Lampaui Batas Nasional

Dugaan praktik korupsi dalam proyek iklan bank daerah tersebut disinyalir melibatkan skema rekayasa anggaran dan pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu.

Para pengendali agensi diduga menerima proyek dengan nilai yang membengkak dari harga pasar dan memberikan imbal balik kepada sejumlah pihak di internal bank.

Keterlibatan nama besar seperti Ridwan Kamil tentu menambah dimensi politik dalam kasus ini.

Banyak pihak menanti apakah KPK benar-benar akan memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Bandung tersebut atau tidak.

Apalagi, RK dikenal sebagai salah satu figur populer yang disebut-sebut punya peluang di kancah nasional.

Meski belum ada status hukum yang jelas terhadap Ridwan Kamil dalam perkara ini, penyitaan kendaraan yang diduga miliknya sudah mengindikasikan bahwa penyidik KPK tengah menelusuri jejak yang mengarah padanya.

Jika dugaan itu terbukti, maka kasus ini bisa menjadi titik balik besar dalam karier politiknya.

Untuk saat ini, publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya. Satu hal yang pasti, KPK tampaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan langkah.

Dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar, perkara ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas pejabat publik.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.