Banten

Perumda Tirta Benteng Terjerat Utang Rp19 Miliar, Kebocoran Air Lampaui Batas Nasional

Irsyad Mohammad | 26 Juli 2025, 17:00 WIB
Perumda Tirta Benteng Terjerat Utang Rp19 Miliar, Kebocoran Air Lampaui Batas Nasional

AKURAT BANTEN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menghadapi tekanan finansial serius setelah mencatat utang usaha hampir menyentuh angka Rp20 miliar di tengah tingginya tingkat kebocoran air yang melebihi batas toleransi nasional.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan, total utang usaha Perumda Tirta Benteng mencapai Rp19.959.893.265. 

Dari jumlah tersebut, utang terbesar tercatat kepada PT Moya Tangerang senilai Rp19.567.340.568.

Selain PT Moya, Perumda Tirta Benteng juga mencatat utang kepada PT Bintang Hayten Jaya sebesar Rp318.095.406, PT Cilamaya Subur Rp25.465.514, Perumda Tirta Kerta Raharja Rp13.802.999, PT Tangerang Nusantara Global Rp20.146.803, dan utang usaha lainnya sebesar Rp11.904.957.

Baca Juga: Lambatnya Proses Administrasi Diduga Sebabkan Korban Kecelakaan di Cijantung Meninggal Dunia

Catatan utang ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp19.784.552.310. 

Kenaikan signifikan terjadi pada utang kepada PT Moya Tangerang yang naik dari Rp16.475.653.425 pada 2023 menjadi Rp19.567.340.568 pada 2024.

Ironisnya, kondisi keuangan yang tertekan ini diperparah dengan tingginya tingkat kebocoran air, terutama pada pembelian air curah dari PT Moya Tangerang dan Perumda Tirta Kerta Raharja.

"Tingkat kebocoran air khususnya pembelian air curah dari Perumda Tirta Kerta Raharja dan PT Moya Tangerang melebihi batas standar toleransi kebocoran air nasional 20 persen," demikian bunyi kutipan dari laporan keuangan perusahaan yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Tahun 2024, dikutip Sabtu (26/7/25).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bantuan Kuota Internet dan Chromebook di Kemendikbudristek

Padahal, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2013, toleransi kebocoran maksimal hanya 20 persen. Bahkan di tingkat lokal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Nomor 24 Tahun 2017 menetapkan batas toleransi lebih rendah, yaitu 15 persen.

Perumda Tirta Benteng mengakui, kondisi ini membuat pendapatan dari penjualan air tidak maksimal karena air yang dibeli tidak sepenuhnya sampai ke pelanggan, namun biaya pembelian tetap harus dibayarkan berdasarkan volume distribusi.

Untuk menyelesaikan kewajiban utang kepada Perumda Tirta Kerta Raharja, perusahaan pelat merah milik Pemkot Tangerang ini telah menempuh berbagai langkah, termasuk menyurati Wali Kota Tangerang melalui surat bernomor 690/60.2-TB.AM/111/2023 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam laporan review nomor LR-309/PW30/4/2022 tertanggal 30 Juni 2022.

Bahkan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Banten antara Perumda Tirta Benteng dan Perumda Tirta Kerta Raharja telah menghasilkan kesepakatan bernomor 148/BA-AMIX/2023. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan SIM Card Teregistrasi dengan Data Pribadi Warga

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran utang air curah disepakati dilakukan secara bertahap selama tahun 2023 dan 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Perumda Tirta Benteng belum memberikan keterangan resmi terkait lonjakan utang usaha dan persoalan kebocoran air yang terus berlarut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.