KPK Usut Dugaan Korupsi Bantuan Kuota Internet dan Chromebook di Kemendikbudristek

Akurat Banten - Program bantuan kuota internet yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama masa pandemi COVID-19 sempat dianggap sebagai solusi strategis untuk menjaga kelangsungan pendidikan jarak jauh.
Namun, di balik niat baik tersebut, kini muncul sorotan tajam yang membawa aroma dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Penyelidikan itu bukan hanya mengenai kuota internet semata, tetapi juga terkait ekosistem digitalisasi yang lebih luas, termasuk penyediaan perangkat Chromebook dan layanan Google Cloud.
“Betul,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan singkat namun tegas ini menandai bahwa lembaga antirasuah telah turun tangan menelusuri lebih dalam proyek-proyek digital Kemendikbudristek.
Asep menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji keseluruhan rantai pengadaan, dari perangkat keras hingga penyedia layanan penyimpanan data digital.
“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul,” ungkapnya.
Program kuota gratis sendiri dimulai pada September 2020, dan menyasar seluruh jenjang pendidikan.
Baca Juga: Satgas Pangan Ungkap Tiga Produsen Beras Langgar Standar, Investigasi 212 Merek Dimulai
Siswa PAUD mendapat 20 GB per bulan, siswa SD hingga SMA memperoleh 35 GB, guru mendapatkan 42 GB, dan mahasiswa serta dosen memperoleh hingga 50 GB kuota per bulan.
Program ini disebut-sebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap pembelajaran daring di masa sulit.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa proses pengadaan dan distribusi program tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek saat itu, Jurist Tan, serta mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
Baca Juga: Erika Carlina Diancam Hancur Kariernya, Pelaku Sebar Data Pribadi lewat WhatsApp
Sumber menyebutkan bahwa dalam pengadaan perangkat digital tersebut, terdapat markup harga dan dugaan permainan tender yang merugikan keuangan negara.
Bahkan, beberapa pihak yang menerima bantuan mengaku perangkat yang diterima tidak maksimal penggunaannya karena akses dan dukungan teknis yang terbatas.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi program-program digital di sektor pendidikan.
Alih-alih menjadi solusi pembelajaran modern, pengelolaan yang buruk justru bisa membuka celah korupsi yang merugikan negara dan mengkhianati semangat mencerdaskan bangsa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









