Banten

32 Perlintasan Liar Ditutup, KAI Dorong Transportasi Lebih Aman

Moehamad Dheny Permana | 26 Juli 2025, 04:54 WIB
32 Perlintasan Liar Ditutup, KAI Dorong Transportasi Lebih Aman

Akurat Banten - Di tengah padatnya mobilitas warga dan derasnya laju kereta api, keberadaan perlintasan liar menjadi ancaman nyata yang tak boleh disepelekan.

Dalam upaya menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) mengambil langkah tegas: menutup 32 perlintasan sebidang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan.

Perlintasan-perlintasan liar tersebut terbukti rawan insiden fatal, baik terhadap pengguna jalan maupun operasional kereta api.

"Perlintasan sebidang liar tersebut rawan kecelakaan antara kereta api dan kendaraan maupun pejalan kaki sehingga ditutup," tegas Ixfan.

Salah satu titik terbaru yang ditutup berada di KM 36+1/2 antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda, lintas Bogor–Sukabumi, tepatnya di Kampung Pengadegan, Desa Sundawenang, Sukabumi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Suap Komisioner KPU

Lokasi itu sebelumnya kerap dijadikan jalur pintas oleh warga setempat.

Namun di balik kepraktisan, tersembunyi potensi bahaya yang mengintai setiap waktu.

Warga yang terbiasa melewati jalur tersebut harus menghadapi kenyataan bahwa akses cepat bisa berubah menjadi titik bencana dalam sekejap.

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan internal KAI dari bagian jalan rel dan pengamanan, serta melibatkan kolaborasi erat dengan pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.

Ini menunjukkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi, bukan hanya otoritas tunggal.

Langkah KAI ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam sistem transportasi rel.

Selain itu, inisiatif ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) dan poin 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan).

Baca Juga: Pencuri Spesialis CCTV dan Proyektor Sekolah Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Lain

KAI menyadari bahwa penutupan akses bukan tanpa dampak sosial. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap dialog menjadi bagian penting dari pendekatan yang digunakan.

"KAI terbuka untuk berdialog dengan warga dalam mencari solusi akses yang lebih aman dan legal," ujar Ixfan.

Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta akan terus memetakan dan mengawasi titik-titik perlintasan liar lainnya, sekaligus mengajak warga untuk tidak lagi membuat atau menggunakan jalur berbahaya demi alasan praktis.

Sebab pada akhirnya, keselamatan bukanlah sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus dijaga bersama.

Menutup satu perlintasan liar, sama artinya dengan membuka lebih banyak peluang hidup yang aman bagi masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.