Modus Loker Palsu Terungkap, Residivis Tipu Korban dan Curi Motor

Akurat Banten - Sebuah kisah pahit menimpa seorang warga Jakarta Selatan, setelah kepercayaannya terhadap tawaran pekerjaan justru berujung pada kehilangan sepeda motor.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan maraknya penipuan berkedok lowongan kerja yang ternyata hanyalah jebakan dari pelaku kriminal yang sudah berpengalaman.
Kasus ini bermula saat seorang pria berinisial FB (49) menawarkan pekerjaan kepada calon korban dan beberapa temannya.
Pekerjaan yang dijanjikan terdengar sangat menjanjikan yaitu penjaga toko ponsel dengan gaji bulanan Rp2.500.000 dan tambahan uang makan harian sebesar Rp50.000.
Tawaran tersebut tentu saja membuat calon pekerja tergiur, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
FB tidak hanya sekali bertemu dengan para korban. Ia bahkan mengatur dua kali pertemuan demi meyakinkan bahwa lowongan tersebut nyata.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Blok M Jadi Solusi Belanja Murah Warga Ibu Kota
“Pelaku melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban serta menawarkan lowongan pekerjaan,” ujar seorang saksi.
Pada hari yang dijanjikan untuk wawancara, FB meminta salah satu korban berinisial FEN untuk mengantarnya ke tempat fotokopi di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan.
Di sinilah siasat busuk pelaku dimulai. FB memberikan uang Rp50.000 kepada korban untuk membeli kwitansi, nota, dan perlengkapan administrasi lainnya yang konon diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Namun, ketika korban sibuk membeli barang yang diminta, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik FEN.
Aksi ini begitu cepat dan nyaris tak terduga. Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah kembali dan mendapati motornya sudah tidak ada.
Baca Juga: Dugaan Nepotisme Bayangi Mutasi Pejabat di Kabupaten Tangerang
Mengetahui telah dijebak, korban pun segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan LP / B / 2665 / VII / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA, petugas segera bergerak.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk di sebuah indekos kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di Jalan Balap Sepeda VI.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dua bulan sebelumnya.
“Kebetulan pelaku ini adalah residivis dan dia baru keluar sekitar bulan Mei,” jelas Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.
Teddy juga menyebutkan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain selain di Setiabudi.
Baca Juga: Dua Pemotor Terluka Usai Mobil Tabrak Separator Busway di Jatinegara Timur
“Saat ini baru satu TKP yang kita amankan di Jakarta Selatan sekitar Setiabudi,” ujarnya.
Pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumbernya.
Jangan sampai harapan mendapat pekerjaan malah berujung kehilangan dan kerugian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









