Banten

Marketplace Siap Jadi Pemungut Pajak, Era Baru PPh 22 Resmi Dimulai

Moehamad Dheny Permana | 15 Juli 2025, 18:38 WIB
Marketplace Siap Jadi Pemungut Pajak, Era Baru PPh 22 Resmi Dimulai

Akurat Banten - Pemerintah tengah bersiap membuka lembaran baru dalam dunia perpajakan digital.

Melalui kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Kementerian Keuangan memberikan sinyal kuat bahwa era pajak digital kian dekat.

Tak main-main, marketplace alias lokapasar akan digandeng langsung sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang daring yang bertransaksi melalui platform mereka.

Namun, tak serta-merta aturan ini diberlakukan secara kaku. Pemerintah memahami betul bahwa penyesuaian sistem butuh waktu dan kesiapan.

Oleh karena itu, “Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan untuk lokapasar (marketplace) bersiap memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring,” ujar Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama.

Langkah persiapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keadilan fiskal dan memperluas basis pajak, terutama dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Baca Juga: Jangan Main Api! Bakar Lahan Bisa Bikin Masuk Penjara dan Rusak Alam

Hestu Yoga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah pemain besar di sektor lokapasar.

Hasilnya? Para pelaku sepakat untuk mendukung, namun meminta sedikit waktu untuk menyiapkan sistem internal mereka agar tidak menimbulkan gangguan operasional.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” imbuh Yoga.

Seiring dengan itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak langsung.

Meski PMK telah diundangkan pada 14 Juli 2025, penerapannya akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing marketplace.

Pihak Kementerian Keuangan akan melakukan audiensi per satu untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” jelas Yon.

Baca Juga: Aksi Preman Bersenjata di Lampu Merah Pulomas Gegerkan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Lalu, bagaimana dengan ketentuan pemungutannya? Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang yang bertransaksi di platform mereka.

Perlu dicatat, pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Angka tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pedagang kepada pihak marketplace.

Bagi pedagang kecil yang omzetnya belum menyentuh angka Rp500 juta, kabar baiknya: mereka tak dikenakan pungutan ini.

Selain itu, ada pengecualian lain yang cukup luas, termasuk untuk layanan ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Yang menarik, penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap.

Setiap penunjukkan akan ditetapkan melalui surat keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pajak.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol prosesnya dengan cermat dan menyesuaikan berdasarkan kesiapan infrastruktur masing-masing platform.

Baca Juga: HiFi Air HKM 127+ Resmi Meluncur! Internet Rumah Stabil Tanpa Instalasi Ribet

Kebijakan ini menandai langkah penting dalam modernisasi sistem pajak nasional.

Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menggali potensi penerimaan negara dari sektor digital.

Di sisi lain, regulasi ini diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sedang berkembang.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ke depan, pajak tidak lagi hanya soal kantor pajak dan formulir manual.

Pajak akan hadir langsung di layar para pengguna, lewat transaksi digital yang kini menjadi bagian dari gaya hidup modern.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.