Banten

Dua Pengelola Komunitas Gay Surabaya Ditangkap Polisi, Grup Medsos Eksklusif Dibongkar

Andi Syafrani | 16 Juni 2025, 18:23 WIB
Dua Pengelola Komunitas Gay Surabaya Ditangkap Polisi, Grup Medsos Eksklusif Dibongkar

AKURAT BANTEN - Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap aktivitas grup media sosial yang diduga menjadi sarana interaksi komunitas gay di kota tersebut.

Dua pria, MFK (24) dan GR (36), yang menjadi pengelola grup Facebook bernama "Gay Khusus Surabaya" ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengelola Pasar Menuju Pasar Bersih dan Sehat

Grup yang mulai aktif sejak 14 Maret 2021 ini telah menjaring lebih dari 4.500 anggota, yang sebagian besar menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi, berbagi konten, hingga mengatur pertemuan secara langsung.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa grup ini awalnya dibentuk untuk memfasilitasi hubungan antaranggota yang memiliki ketertarikan sesama jenis.

Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi

Namun, seiring waktu, aktivitas di grup tersebut berkembang menjadi wadah penyebaran konten berbau pornografi, termasuk foto dan video pribadi yang diunggah oleh anggota.

“Mereka tidak hanya saling berbagi informasi, tapi juga memposting materi yang jelas-jelas melanggar norma kesusilaan,” ungkap Wahyu saat jumpa pers pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Kembali Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Ancam Jemaah Haji, Kemenkes Dorong Protokol Kesehatan Ketat

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup tersebut. Warga menilai aktivitas di dalamnya tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai sosial, tetapi juga berpotensi meresahkan lingkungan.

Berbekal laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penelusuran digital. Tim siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melacak MFK sebagai admin utama yang mengatur jalannya diskusi dan komunikasi di grup. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus GR, yang juga memiliki peran penting dalam mengelola konten grup tersebut.

Baca Juga: WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Jadul Mulai Juni 2025, Ini Deretan Tipe yang Kena Imbasnya

Dalam pengakuannya, MFK bertugas mengatur dinamika grup, mulai dari memoderasi percakapan hingga memfasilitasi pertemuan antaranggota. Sementara itu, GR lebih aktif membagikan konten eksplisit, lengkap dengan nomor kontak pribadi, untuk menarik perhatian anggota lain dan mencari pasangan.

“Saya cuma ingin bantu temen-temen yang punya interest sama untuk connect, tapi ternyata kebablasan,” ujar GR saat dimintai keterangan oleh polisi.

Keduanya kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

Baca Juga: Innailaihi, Musisi Muda Gusti Irwan Wibowo Alias Gustiwiw Meninggal Dunia

Pihak kepolisian menjerat MFK dan GR dengan beberapa pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Hukuman yang mengintai cukup berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Kami tidak main-main dengan kasus seperti ini. Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab,” tegas Wahyu, seraya menambahkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam grup tersebut.

Baca Juga: Serangan Israel ke Teheran Tewaskan Kepala Intelijen Iran, Korban Sipil Terus Bertambah

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau agar publik segera melaporkan jika menemukan konten atau aktivitas online yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyebaran pornografi atau praktik yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap masyarakat bisa jadi mata dan telinga kami. Laporkan jika ada hal yang tidak wajar, supaya kita bisa bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat,” tutup Wahyu.

Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang luput dari pantauan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC