Banten

Aturan Baru! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Dinas ASN Tertinggi Hingga 9,3 Juta

Aldi Gultom | 4 Juni 2025, 10:54 WIB
Aturan Baru! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Dinas ASN Tertinggi Hingga 9,3 Juta

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan batas maksimal biaya akomodasi hotel untuk para pejabat negara maksimal Rp9,33 juta per malam. 

Aturan tersebut tetulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani merincikan jenis biaya yang akan menjadi batasan bagi para ASN saat melaksanakan dinas di 38 provinsi di Indonesia. 

Baca Juga: Didoakan Meninggal Dunia, Kiky Saputri Laporkan Haters ke Polisi!

Batasan biaya ini merupakan batas tertinggi, yang artinya ASN tidak boleh melampaui tarif yang sudah ditetapkan. 

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 disebutkan bahwa tarif penginapan tertinggi berlaku bagi pejabat negara, wakil menteri, serta pejabat eselon I.

Mereka dapat menginap dengan biaya maksimal Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per palam, tergantung pada provinsi atau kota tujuan dinas. 

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Rusak Karena Tambang Nikel, Begini Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Namun tarif hotel ini tidak seragam untuk semua tingkatan pejabat ASN. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengelompokkan berdasarkan eselon dan golongan diantaranya: 

- Pejabat negara dan pejabat eselon I lainnya Rp: 1,63 juta - Rp4,91 Juta per malam

- Pejabat eselon II dan III : Rp1,06 juta - Rp3,37 juta per malam

- Pejabat eselon IV serta ASN Golongan III hingga I : Rp580.000 - Rp1,54 juta per malam

Artinya dengan demikian, hanya pejabat tinggi negara yang dapat mengakses tarif tertinggi sedangkan ASN golongan terendah tetap pada kisaran yang lebih moderat. 

Baca Juga: Sinyal Bahaya dari Presiden? Prabowo Panggil Menkes, Ini Jawaban Tegas soal Ancaman COVID-19!

Di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan dana publik ini, anggaran hotel dinas ini menjadi kritikan bagi banyak orang. 

Namun Pemerintah sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan lebih lanjut secara resmi mengenai penjelasan teknis di balik penentuan angka tertinggi tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.