Satu WNI Meninggal Dunia Akibat Dehidrasi, Dua Lainnya Selamat dari Haji Nonprosedural

Akurat Banten - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah.
Salah satu dari mereka, berinisial SM, ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi dehidrasi, sementara dua lainnya, J dan S, berhasil diselamatkan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa SM dan kedua temannya sebelumnya telah terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.
Mereka termasuk dalam rombongan 10 WNI yang diusir dari Kota Makkah ke Jeddah akibat tidak memiliki izin haji resmi.
Baca Juga: YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembatalan Haji Furoda 2025
Namun, tekad mereka untuk tetap menunaikan ibadah haji membuat mereka kembali mencoba masuk ke wilayah Makkah.
Mereka menggunakan taksi gelap dan memilih rute melalui gurun pasir untuk menghindari pemeriksaan aparat.
Namun malangnya, di tengah perjalanan, sopir taksi memaksa ketiganya turun karena takut tertangkap patroli.
Tanpa perlengkapan memadai dan di tengah teriknya padang pasir, ketiganya mengalami kehausan parah.
Baca Juga: Stop Buang Uang! Ini Cara Pakai Iklan Meta dan Google Ads yang Benar
Akhirnya, keberadaan mereka terdeteksi oleh pesawat drone milik aparat keamanan Arab Saudi.
SM sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan, diduga kuat karena dehidrasi berat.
Sedangkan J dan S masih sempat diselamatkan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dinyatakan stabil, kedua WNI tersebut dipulangkan kembali ke Kota Jeddah.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Cair Juni 2025 untuk Para Pekerja! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini!
Sementara itu, jenazah SM kini berada di rumah sakit di Makkah untuk proses visum.
KJRI Jeddah telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga almarhum di Madura terkait proses pemakaman.
Kejadian ini menambah daftar panjang korban dari praktik haji nonprosedural yang sayangnya masih banyak ditempuh oleh WNI demi bisa berhaji.
Konsul Jenderal Yusron pun kembali mengingatkan agar seluruh WNI tidak mencoba berhaji tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak tergoda untuk menggunakan visa nonhaji. Prosedur berhaji diatur demi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya terus memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal, termasuk dengan teknologi pengawasan udara seperti drone.
WNI yang tertangkap biasanya akan langsung dipulangkan, dikenai denda, atau bahkan hukuman penjara.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk mematuhi prosedur dan tidak tergoda dengan jalur pintas yang justru membahayakan nyawa.
Ibadah yang suci tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









