Banten

HEBOH! Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE? POLISI Buka Suara, Benarkah Bisa Kena Tilang? Simak Aturan Terbaru yang Wajib Anda Tahu!

Saeful Anwar | 27 Mei 2025, 16:46 WIB
HEBOH! Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE? POLISI Buka Suara, Benarkah Bisa Kena Tilang? Simak Aturan Terbaru yang Wajib Anda Tahu!

AKURAT BANTEN-Pernah dengar kabar pejalan kaki bisa kena tilang elektronik alias ETLE? Pasti sempat bikin kaget dan bertanya-tanya, kan?

Apalagi di era digital seperti sekarang, informasi cepat menyebar dan seringkali menimbulkan kehebohan.

 Nah, kabar ini juga sempat jadi buah bibir di media sosial dan membuat banyak orang khawatir.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Muncul Lagi, KPK Periksa Pegawai Kemensos hingga Pihak LKPP

Tapi, jangan panik dulu! Kabar tersebut sudah dibantah langsung oleh pihak yang berwenang.

ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki!

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, angkat bicara mengenai isu ini.

 Ia menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini hanya fokus untuk merekam pelanggaran kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Modus Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku di Tangerang Ditangkap Polisi

Jadi, kamera ETLE yang tersebar di jalan raya memang merekam aktivitas di jalan, termasuk pejalan kaki.  

Namun, rekaman tersebut bukan untuk menilang pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor, selain dari itu belum," jelas Komarudin.

Baca Juga: Berhasil Tumbangkan Thailand, Timnas Basket Indonesia Tinggal Selangkah Lagi Lolos ke Piala Asia U-16

Artinya, kamera ETLE memang memotret kondisi pejalan kaki, tapi itu hanya sebagai gambaran umum situasi lalu lintas. 

Pelanggaran yang akan diproses melalui ETLE adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, atau tidak mengenakan helm.

Lalu, Bagaimana Aturan untuk Pejalan Kaki?

Meskipun ETLE tidak menilang pejalan kaki, bukan berarti pejalan kaki bebas melanggar aturan, ya. 

Baca Juga: Berhasil Tumbangkan Thailand, Timnas Basket Indonesia Tinggal Selangkah Lagi Lolos ke Piala Asia U-16

Hak dan kewajiban pejalan kaki sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut poin-poin pentingnya:

 Hak Pejalan Kaki:

 • Berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan.

 • Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.

Baca Juga: Prabowo Hadir di KTT BIMP–EAGA Kuala Lumpur, Dorong Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

 • Jika tidak ada fasilitas, berhak menyeberang di tempat yang dipilih, asalkan tetap memperhatikan keselamatan diri.

Kewajiban Pejalan Kaki:

• Menggunakan bagian jalan yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau bagian paling tepi jalan.

• Menyeberang di tempat yang sudah ditentukan (zebra cross, jembatan penyeberangan orang/JPO).

Baca Juga: BPJPH Ungkap RM Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

• Jika tidak ada tempat penyeberangan, wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

• Penyandang cacat wajib mengenakan tanda khusus agar mudah dikenali pengguna jalan lain.

Sanksi bagi Pejalan Kaki yang Melanggar Aturan

Nah, jika pejalan kaki melanggar ketentuan di atas dan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas pejalan kaki, ada sanksi pidana yang menanti. 

Baca Juga: Diserang OTK Saat Pulang Dinas, Begini Kronologi Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok

Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

1. Pasal 275 ayat 1: Setiap orang yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

2. Pasal 275 ayat 2: Jika perbuatannya merusak rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas pejalan kaki hingga tidak berfungsi, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Baca Juga: Pegawai Kejaksaan Jadi Korban Pembacokan di Depok, Jaksa Agung Turun Tangan

Jadi, meskipun ETLE tidak menilang pejalan kaki, tetap ada aturan yang harus dipatuhi demi keamanan dan ketertiban bersama. 

Penting bagi kita semua untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas, baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman