Banten

BPJPH Ungkap RM Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Andi Syafrani | 27 Mei 2025, 13:14 WIB
BPJPH Ungkap RM Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

AKURAT BANTEN - Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang belakangan diketahui menyajikan menu non-halal tanpa mencantumkan informasi terbuka menuai sorotan.

Meski publik menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa pelanggaran tersebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Diserang OTK Saat Pulang Dinas, Begini Kronologi Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidindia, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan peringatan tertulis sebagai sanksi awal.

Jika restoran tersebut tetap tidak mencantumkan keterangan bahwa menunya mengandung bahan non-halal, maka BPJPH bisa mengambil langkah lanjutan berupa penarikan produk.

Baca Juga: Pegawai Kejaksaan Jadi Korban Pembacokan di Depok, Jaksa Agung Turun Tangan

“Sanksinya administratif. Kalau mereka tetap tidak transparan, kita bisa tarik produknya,” ujar Chuzaemi usai menghadiri acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Dari Donor Darah sampai Zumba Seru, Howell Expo 2025 Buka Rangkaian Acara dengan Energi Positif

Chuzaemi menambahkan, tindakan restoran tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, masyarakat yang merasa dirugikan, terutama pelanggan Muslim, memiliki hak untuk mengambil langkah hukum lain, seperti class action atau gugatan bersama.

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pidana hanya dapat dikenakan dalam dua kondisi. Pertama, jika pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal namun tetap mencampur bahan halal dengan bahan yang haram. Kedua, jika ada pihak yang dengan sengaja membocorkan formula atau resep dari pelaku usaha kepada publik tanpa izin.

Baca Juga: Arena Kuda Pacu Bertaraf Internasional Dibangun di Pulomas, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

“Kalau hanya tidak mencantumkan label non-halal, itu masuk pelanggaran administratif. Tapi kalau setelah bersertifikat halal lalu mencampur bahan haram, itu baru masuk ranah pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chuzaemi menyayangkan ketidakjujuran restoran tersebut yang selama bertahun-tahun tidak memberi informasi terbuka kepada konsumen.

Baca Juga: Penjaga Perlintasan Magetan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Nyawa

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga melukai kepercayaan umat Muslim sebagai konsumen mayoritas di Indonesia.

“Kalau mereka enggak jujur, enggak transparan, itu artinya membohongi umat. Tapi kembali lagi, kita hanya bisa beri sanksi administratif. Selebihnya, silakan masyarakat mengambil langkah jika merasa dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga: Markas Kodim Poso Kebakaran, TNI AD Sisir Penyebab Lewat Tim Gabungan

BPJPH saat ini telah menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk menelusuri lebih jauh praktik yang dijalankan oleh restoran tersebut.

Hasil investigasi sementara belum diumumkan, namun BPJPH menegaskan akan menyampaikan temuan resmi setelah tim menyelesaikan tugasnya di lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC