Modus Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku di Tangerang Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Polda Banten menangkap dua pria, MS (53) dan EN (46), yang melakukan penyuntikan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Perbuatan mereka menyebabkan kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menjelaskan bahwa MS merupakan pemilik pangkalan gas 3 kg, sementara EN bertugas sebagai operator yang menjalankan praktik ilegal tersebut.
Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: Prabowo Hadir di KTT BIMP–EAGA Kuala Lumpur, Dorong Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Menurut Donny, proses penyuntikan dilakukan dengan menyusun tabung 12 kg berjejer dan menghubungkannya ke tabung 3 kg melalui alat modifikasi. Es batu pun diletakkan di bagian atas tabung agar suhu tetap dingin selama proses berlangsung. Dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
MS telah mendapatkan kuota 2.000 tabung gas 3 kg per bulan dari agen resmi sejak 2008. Ia membeli gas subsidi tersebut seharga Rp16 ribu per tabung dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp19 ribu hingga Rp20 ribu.
Baca Juga: BPJPH Ungkap RM Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Namun, tujuan utama dari penyuntikan ini adalah mencari keuntungan besar dengan menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut di pasar gelap Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200 ribu per tabung.
“Dalam sehari, pelaku mampu memindahkan isi 50 tabung 3 kg, sehingga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,8 juta per hari,” kata Donny. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp612 juta dalam tiga bulan operasi.
Baca Juga: Diserang OTK Saat Pulang Dinas, Begini Kronologi Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Pegawai Kejaksaan Jadi Korban Pembacokan di Depok, Jaksa Agung Turun Tangan
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat agar waspada terhadap praktik ilegal yang mengganggu distribusi gas subsidi dan merugikan masyarakat. Polda Banten terus memperketat pengawasan agar pasokan gas subsidi kembali lancar dan tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik



