Modus Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku di Tangerang Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Polda Banten menangkap dua pria, MS (53) dan EN (46), yang melakukan penyuntikan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Perbuatan mereka menyebabkan kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menjelaskan bahwa MS merupakan pemilik pangkalan gas 3 kg, sementara EN bertugas sebagai operator yang menjalankan praktik ilegal tersebut.
Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: Prabowo Hadir di KTT BIMP–EAGA Kuala Lumpur, Dorong Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Menurut Donny, proses penyuntikan dilakukan dengan menyusun tabung 12 kg berjejer dan menghubungkannya ke tabung 3 kg melalui alat modifikasi. Es batu pun diletakkan di bagian atas tabung agar suhu tetap dingin selama proses berlangsung. Dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
MS telah mendapatkan kuota 2.000 tabung gas 3 kg per bulan dari agen resmi sejak 2008. Ia membeli gas subsidi tersebut seharga Rp16 ribu per tabung dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp19 ribu hingga Rp20 ribu.
Baca Juga: BPJPH Ungkap RM Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Namun, tujuan utama dari penyuntikan ini adalah mencari keuntungan besar dengan menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut di pasar gelap Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200 ribu per tabung.
“Dalam sehari, pelaku mampu memindahkan isi 50 tabung 3 kg, sehingga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,8 juta per hari,” kata Donny. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp612 juta dalam tiga bulan operasi.
Baca Juga: Diserang OTK Saat Pulang Dinas, Begini Kronologi Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Pegawai Kejaksaan Jadi Korban Pembacokan di Depok, Jaksa Agung Turun Tangan
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat agar waspada terhadap praktik ilegal yang mengganggu distribusi gas subsidi dan merugikan masyarakat. Polda Banten terus memperketat pengawasan agar pasokan gas subsidi kembali lancar dan tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur






