Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

AKURAT BANTEN - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan ternyata menjadi sumber keuntungan besar bagi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP).
Hasil temuan penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik ini bukan sekadar pungli biasa, tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membeberkan bahwa dalam sehari, jumlah kendaraan yang parkir bisa mencapai ratusan.
Roda dua sekitar 600 unit dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan tarif parkir Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, uang yang terkumpul setiap harinya bisa menyentuh angka Rp2,8 juta.
Baca Juga: Kelas Menengah Resah, Diskon 50 Persen Listrik Perlu Dinaikkan Hingga 2.200 VA
“Kalau dihitung sederhana, pendapatan harian dari parkir bisa lebih dari Rp2,7 juta. Itu baru sehari, bayangkan kalau dijumlahkan dalam satu tahun,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Hasil penghitungan menunjukkan, selama setahun keuntungan dari praktik tersebut bisa melampaui Rp1 miliar. Namun yang lebih mengejutkan, praktik ini telah berjalan sejak tahun 2017. Jika diakumulasi sejak saat itu, total dana yang didapat dari pengelolaan parkir ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp7 Miliar.
“Ini bukan baru terjadi. Mereka sudah mulai sejak 2017. Kalau ditotal sampai sekarang, nilai hasil dari pengelolaan parkir itu bisa lebih dari Rp7 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: AWAS KETIPU! Diskon Listrik 50 Persen Kembali, Hanya Golongan Ini yang Nikmati Potongan Harga!
Penyelidikan polisi menemukan bahwa pengelolaan parkir dilakukan tanpa izin resmi dan dikelola secara sepihak oleh anggota ormas PP. Bukan hanya itu, ada indikasi intimidasi terhadap pihak rumah sakit serta pengunjung yang mencoba menolak pungutan tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Semuanya diduga merupakan anggota ormas PP yang aktif dalam pengelolaan parkir RSUD Tangsel. Selain itu, satu orang yang merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas PP Tangerang Selatan juga ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Kristina: Ayahanda Tercinta Berpulang di Usia 85 Tahun
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP. Mulai dari Pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, hingga Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya satu tahun penjara. Juga disangkakan Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan jahat dan Pasal 385 terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Baca Juga: Lepas Pampers Tanpa Drama, 3 Trik Efektif Ajari Anak Buang Air di Toilet
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan besar ada jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam praktik serupa, tak hanya di RSUD Tangsel tapi juga di titik-titik strategis lainnya. Masyarakat diimbau untuk melapor bila menemukan pengelolaan lahan parkir liar serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal





