Banten

Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

Andi Syafrani | 26 Mei 2025, 15:38 WIB
Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

 

AKURAT BANTEN - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan ternyata menjadi sumber keuntungan besar bagi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP).

Hasil temuan penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik ini bukan sekadar pungli biasa, tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

 Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Gading Gajah Ilegal, Pelaku Jualan Lewat TikTok hingga Kirim ke Luar Negeri

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membeberkan bahwa dalam sehari, jumlah kendaraan yang parkir bisa mencapai ratusan.

Roda dua sekitar 600 unit dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan tarif parkir Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, uang yang terkumpul setiap harinya bisa menyentuh angka Rp2,8 juta.

 Baca Juga: Kelas Menengah Resah, Diskon 50 Persen Listrik Perlu Dinaikkan Hingga 2.200 VA

“Kalau dihitung sederhana, pendapatan harian dari parkir bisa lebih dari Rp2,7 juta. Itu baru sehari, bayangkan kalau dijumlahkan dalam satu tahun,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Senin (26/5).

 Baca Juga: Proyek Ambisius PSEL Tangsel: Megah di Kertas, Realistis di Lapangan? WALHI Peringatkan Potensi Jebakan Finansial!

Hasil penghitungan menunjukkan, selama setahun keuntungan dari praktik tersebut bisa melampaui Rp1 miliar. Namun yang lebih mengejutkan, praktik ini telah berjalan sejak tahun 2017. Jika diakumulasi sejak saat itu, total dana yang didapat dari pengelolaan parkir ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp7 Miliar. 

“Ini bukan baru terjadi. Mereka sudah mulai sejak 2017. Kalau ditotal sampai sekarang, nilai hasil dari pengelolaan parkir itu bisa lebih dari Rp7 miliar,” lanjutnya.

 Baca Juga: AWAS KETIPU! Diskon Listrik 50 Persen Kembali, Hanya Golongan Ini yang Nikmati Potongan Harga!

Penyelidikan polisi menemukan bahwa pengelolaan parkir dilakukan tanpa izin resmi dan dikelola secara sepihak oleh anggota ormas PP. Bukan hanya itu, ada indikasi intimidasi terhadap pihak rumah sakit serta pengunjung yang mencoba menolak pungutan tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Semuanya diduga merupakan anggota ormas PP yang aktif dalam pengelolaan parkir RSUD Tangsel. Selain itu, satu orang yang merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas PP Tangerang Selatan juga ditetapkan sebagai buronan (DPO).

 Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Kristina: Ayahanda Tercinta Berpulang di Usia 85 Tahun

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP. Mulai dari Pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, hingga Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya satu tahun penjara. Juga disangkakan Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan jahat dan Pasal 385 terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

 Baca Juga: Lepas Pampers Tanpa Drama, 3 Trik Efektif Ajari Anak Buang Air di Toilet

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan besar ada jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam praktik serupa, tak hanya di RSUD Tangsel tapi juga di titik-titik strategis lainnya. Masyarakat diimbau untuk melapor bila menemukan pengelolaan lahan parkir liar serupa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC