Banten

Wamenaker Tegaskan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana!

Andi Syafrani | 20 Mei 2025, 12:48 WIB
Wamenaker Tegaskan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana!

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kembali mengingatkan para pengusaha agar menghentikan praktik lama yang merugikan pekerja, yakni menahan ijazah sebagai jaminan kerja. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pidana dan melanggar hak dasar karyawan.

Baca Juga: Waspada Jelang Iduladha, Dua Sapi Terindikasi PMK di Tangerang, Pengawasan Diperketat

Menurut pria yang akrab disapa Noel ini, penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga termasuk tindak pidana.

Bila perusahaan menyimpan ijazah tanpa izin, itu bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bahkan, jika disertai permintaan uang agar dokumen dikembalikan, perusahaan bisa kena Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Bupati Lebak Buka Kegiatan Ajang Prestasi pada Festival Pelajar: O2SN, FLS2N, OSN, GSI, dan OPSI Tahun 2025

"Kami tidak sedang menekan atau mengganggu kegiatan usaha. Tapi kami ingin menegaskan bahwa dalam menjalankan bisnis, jangan melanggar hak-hak karyawan, apalagi sampai melawan hukum," kata Noel di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Banten Jemput Paksa, Dobrak dan Jebol Pintu Kediaman Charlie Chandra

Ia menjelaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat untuk menahan karyawan agar tetap bekerja di perusahaan tertentu.

Praktik ini kerap dilakukan sebagai bentuk pengendalian, padahal tidak ada dasar hukumnya dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Banten Jemput Paksa, Dobrak dan Jebol Pintu Kediaman Charlie Chandra

Noel juga menyoroti pentingnya keberanian para pekerja untuk melapor jika mengalami praktik semacam itu. Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs buruhtanyawamen.id atau nomor WhatsApp resmi di 0811-2424-0808.

"Silakan laporkan. Negara hadir untuk melindungi hak-hak buruh, termasuk soal dokumen pribadi yang ditahan oleh pihak perusahaan. Kami akan tindak lanjuti setiap aduan yang masuk," tegasnya.

Baca Juga: TEGAS! Pemkot Serang Hapus Beban Orang Tua, Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD-SMP Mulai Tahun 2026

Ia berharap, dengan dibukanya kanal pelaporan dan pernyataan tegas dari pemerintah, perusahaan-perusahaan bisa sadar bahwa menahan ijazah bukan cara yang benar untuk mempertahankan tenaga kerja. Justru relasi kerja yang sehat harus dibangun atas dasar kepercayaan, bukan paksaan atau intimidasi.

Baca Juga: Jakarta Update!: Ratusan Ribu Driver Ojol Padamkan Aplikasi, Demo Gelar Aksi Protes Raksasa Hari Ini!

Wamenaker juga menyebut bahwa perlindungan terhadap pekerja tak hanya soal upah atau jam kerja, tapi juga menyangkut martabat dan penghargaan atas hak-hak personal.

“Jangan perlakukan karyawan seolah mereka tidak punya pilihan. Mereka punya hak, dan negara ada untuk menjaganya,” tutup Noel.

Baca Juga: Tangsel Bakal Punya Pabrik Listrik dari Sampah, Produksi Energi Bersih dari 1.100 Ton Sampah Per-hari

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC