Ini Alasan Polda Banten Jemput Paksa, Dobrak dan Jebol Pintu Kediaman Charlie Chandra

AKURAT BANTEN - sebelumnya beredar video yang memperlihatkan bagaimana pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, melakukan upaya jemput paksa terhadap Charlie Chandra (CC) yang mengaku sebagai pemilik atas tanah seluas 8,7 hektar dikawasan PIK2.
Tampak dalam video pertama yang berhasil dipantau Akurat Banten, CC dengan suara lantang menyampaikan kekesalannya kepada pihak kepolisian yang mengepung rumahnya, bahwa dirinya akan taat hukum jika ada surat panggilan atas dirinya sebagai tersangka.
Saat kejadian, CC didampingi pengacara dan beberapa orang disekitarnya yang mengaku sebagai Polisi Militer (PM).
Upaya mediasi yang dilakukan kepolisian Polda Banten, sejak hari Sabtu dan Minggu menemui jalan buntu. Akhirnya pada Senin malam 19 Mei 2025 malam, rumah kediaman CC didobrak dan dilakukan penangkapan secara paksa.
Selanjutnya, warganet dihebohkan video kedua, detik-detik penangkapan CC yang diketahui dibagikan oleh kuasa hukumnya Gufron dari LBH AP PP Muhammadyiah, yang memperlihatkan pihak kepolisian dari Pola Banten memaksa masuk kedalam rumah kediaman tersangka, namun dihalang-halangi.
"Anda tidak boleh masuk, anda tidak boleh masuk," ucap Gufron.
Diketahui, dari video yang diunggah, polisi bersikeras untuk tetap masuk kedalam rumah korban melalui jendela, setelahnya membuka paksa pintu rumah.
Berdasarkan keterangan saksi mata saat penangkapan, asisten rumah tangga (ART) CC menyebut petugas yang menangkap terdiri dari 4 sampai 5 orang.
"Ya, sekitar 4 sampai 5 orang yang menangkap bapak," ujar ART tersebut.
Setelah CC berhasil ditangkap ditengah pandangan ratusan pasang mata warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut, polisi pun berteriak jika mereka adalah penegak hukum.
"Kami penegak hukum," teriak salah seorang polisi kepada semua orang yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Didik, bahwa kasus yang menjerat CC, terkait ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya
Belakangan kasus tersebut, oleh Polda Metro Jaya dilimpahkan ditempat yang sesuai dengan lokasi kasusnya, yaitu diwilayah hukum Polda Banten.
Salah satu perwira menengah kepolisian yang menangani kasus ini mengatakan, korban mengetahui sebelumnya, niat tersangka yang ingin mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hari Ini
"Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Sebelumnya Gufroni mengaku pihaknya dan Polda Banten telah menyepakati bahwa jika terdapat surat pemanggulan maka Charlie Chandra akan datang untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihak Polda Banten beralasan, melalui Subdit Harda Ditreskrimum mendatangi rumah tersangka, untuk melakukan upaya jemput paksa untuk menahannya, karena statusnya sudah P21 atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Juga: Ketua KPPU Belum Hadir di KPK, Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Gas PGN–IAE
Selanjutnya, Ia menambahkan saat dijemput, tersangka mengunci rumahnya yang berlokasi di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
"Yang bersangkutan mengunci rumahnya," pungkasnya pada, Senin (19/05/2025).
Tersangka CC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK2. Dimana sebelumnya kasus ini pernah ditunda oleh penyidik melalui restorative justice.
Sebagai informasi, melalui Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan alasan penjemputan dilakukan karena perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” ungkap dia menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






