Ketua KPPU Belum Hadir di KPK, Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Gas PGN–IAE

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, kembali absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung selama 2017 hingga 2021.
“Hari ini saksi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fanshurullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
KPK menilai peran strategisnya dalam sektor energi pada masa itu berpotensi memberikan informasi penting terkait rangkaian transaksi yang kini sedang diselidiki.
Baca Juga: Budi Arie Bantah Terima 50 Persen Uang Judol: Narasi Jahat, Fakta Tak Mendukung!
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Fanshurullah sangat krusial untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengambilan keputusan atau pengawasan alur kerja sama gas antara PGN dan IAE.
“Penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi terkait dengan perkara yang sedang diperiksa,” jelas Budi.
Baca Juga: Tragis! 7 Pemotor di Magetan Disambar Kereta Api Malioboro Ekspres, 4 Orang Tewas
Fanshurullah bukan kali ini saja dipanggil. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu, 14 Mei 2025, namun juga tidak memenuhi panggilan tersebut. Belum dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran dalam kedua kesempatan tersebut, namun KPK memastikan proses hukum tetap berjalan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan terus menelusuri semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga memastikan tidak akan berhenti hanya karena satu atau dua saksi belum bisa hadir.
Baca Juga: Jakarta Terancam Lumpuh, Ribuan Ojol Siap Gelar Aksi Nasional 20 Mei
Publik pun diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini secara kritis, mengingat kasus korupsi di sektor energi kerap kali melibatkan angka fantastis dan dampak luas terhadap masyarakat.
KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami dokumen-dokumen pendukung demi membuka tabir kasus ini secara terang benderang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik







