Banten

Enam WNI Nyaris Terjerat Hukum di Arab Saudi: Pelajaran Penting soal Dam Ilegal bagi Jamaah Haji

Moehamad Dheny Permana | 19 Mei 2025, 21:05 WIB
Enam WNI Nyaris Terjerat Hukum di Arab Saudi: Pelajaran Penting soal Dam Ilegal bagi Jamaah Haji

Akurat Banten - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah baru-baru ini melaporkan kejadian penting yang menjadi pengingat bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, khususnya selama musim haji.

Enam orang WNI, terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin (warga Indonesia yang menetap di Saudi), sempat ditangkap oleh kepolisian Madinah atas dugaan keterlibatan dalam promosi pembayaran Dam secara ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah aparat Arab Saudi menemukan dugaan keterlibatan para WNI ini dalam praktik jual beli Dam atau yang dikenal di sana sebagai Hadyu.

Baca Juga: Tertunda ke Tanah Suci: Kisah Haru Calon Haji Asal Papua Barat yang Batal Terbang karena Sakit

Dam merupakan denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji yang melanggar aturan dalam pelaksanaan manasik, dan pembayarannya sudah memiliki jalur resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

"Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi penangkapan dua mahasiswa dan empat mukimin Indonesia di Madinah," ungkap Yusron di Makkah.

Menurut Yusron, kasus ini bermula saat seorang mahasiswa menerima uang dari temannya, yang kemudian diduga sebagai transaksi Dam.

Baca Juga: Bukan Cuma Untung! Ini Alasan Mengapa Profit Bukan Segalanya dalam Bisnis

Tanpa mengetahui sepenuhnya, ia tertangkap basah saat menerima uang tersebut.

Sementara itu, empat mukimin lainnya diperiksa di apartemen mereka, di mana aparat menemukan foto-foto promosi dan dokumentasi penyembelihan hewan Dam, meskipun mereka mengaku itu merupakan dokumentasi dari tahun sebelumnya.

Beruntung, setelah penyelidikan awal dan intervensi dari pihak KJRI, keenam WNI tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak terdapat cukup bukti untuk menjerat mereka secara hukum.

Namun, peristiwa ini menjadi peringatan keras akan pentingnya mengikuti regulasi setempat, terutama terkait urusan ibadah yang sangat sensitif di Arab Saudi.

Baca Juga: Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi Usai Tikam Korban Hingga Luka Parah

Yusron menegaskan bahwa pembayaran Dam hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah Saudi.

"KJRI mengimbau seluruh WNI, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun jamaah haji, untuk tidak terlibat dalam promosi atau praktik penjualan Dam secara ilegal," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penangkapan dan proses hukum.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih berhati-hati, memahami aturan yang berlaku, serta tidak mudah terlibat dalam aktivitas yang belum tentu sah secara hukum.

Baca Juga: Bongkar Trik! Bagaimana Perusahaan Kecil Bisa Kalahkan Raksasa Pasar

Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun niat seseorang mungkin baik atau tidak menyadari risiko hukum, ketidaktahuan tidak membebaskan dari tanggung jawab.

Semua pihak, termasuk jamaah haji dan WNI di Saudi, diharapkan terus berkoordinasi dan meminta informasi resmi dari KJRI atau otoritas haji agar terhindar dari masalah serupa.

KJRI berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI di luar negeri, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.