Banten

Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi Usai Tikam Korban Hingga Luka Parah

Moehamad Dheny Permana | 19 Mei 2025, 20:21 WIB
Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi Usai Tikam Korban Hingga Luka Parah

Akurat Banten - Kejadian memilukan terjadi di kawasan Luar Batang 9, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu dinihari, 18 Mei 2025.

Seorang pria berinisial SR (45) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan karena diduga melakukan penganiayaan dengan cara menikam paha korban berinisial MCK (30).

Insiden ini menggegerkan warga sekitar karena terjadi saat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Mahasiswa di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMP, Polisi Masih Dalami Kasusnya

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan tidak lama setelah kejadian.

“Kami berhasil menangkap pelaku SR pada Minggu pagi sekitar pukul 07.10 WIB di kawasan Luar Batang, Penjaringan,” ujar AKBP Agus.

Penangkapan pelaku bukan tanpa alasan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan, seperti sebilah badik, sebilah golok, sebilah pisau dapur, dan sebuah telepon seluler.

Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SR.

Menurut keterangan yang diperoleh dari penyidik, SR dilatarbelakangi rasa kesal yang mendalam terhadap korban MCK.

Baca Juga: Jakarta Terancam Lumpuh, Ribuan Ojol Siap Gelar Aksi Nasional 20 Mei

“Motifnya berawal dari rasa kesal pelaku karena korban mengantar anak tirinya pulang ke rumah hingga larut malam,” jelas AKBP Agus.

Rasa curiga dan amarah pelaku memuncak sehingga memutuskan untuk mendatangi rumah kontrakan korban dengan membawa senjata tajam jenis badik.

Saat tiba di rumah korban, SR langsung mengetuk pintu. Korban yang tengah berada di dalam kontrakan langsung membuka pintu.

Tidak ada kalimat basa-basi yang disampaikan, pelaku justru langsung menuding korban dengan berkata, “Anak saya, kamu bawa ke mana?”

Baca Juga: Indonesia Gandeng Thailand Latihan Militer Bersama, Perkuat Keamanan Kawasan Pertanahan dan Industri

Ungkapan ini memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dengan emosi yang tak terkendali, SR memukul kepala sebelah kiri korban terlebih dahulu, kemudian langsung menusuk paha sebelah kanan dan kiri korban menggunakan badik yang dibawanya.

Korban pun mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan tentang insiden penikaman ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan segera bergerak cepat.

Tak sampai beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Prabowo Blak-blakan: Aparat Diteror Gara-gara Bongkar Korupsi, Rumah Diikuti hingga Difoto

Tim penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat kasus.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKBP Agus.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik pribadi.

Kepolisian juga mengimbau agar warga dapat menyelesaikan masalah secara damai dan menggunakan jalur hukum bila terjadi perselisihan.

Baca Juga: Usai Dapat Laporan Kominfo, Meta Langsung Tutup Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Sementara itu, proses hukum terhadap SR masih terus berjalan. Polisi tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam yang ancamannya cukup berat.

Insiden di Luar Batang ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemilik senjata tajam di lingkungan warga agar tidak disalahgunakan.

Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas Polsek Metro Penjaringan dalam menjaga kedamaian wilayah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.