Banten

Teror Premanisme Berkedok Ormas di Depok: Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pemeras Pedagang

Moehamad Dheny Permana | 18 Mei 2025, 13:53 WIB
Teror Premanisme Berkedok Ormas di Depok: Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pemeras Pedagang

Akurat Banten - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, mereka berhasil mengungkap dan menangkap komplotan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang kerap memeras para pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa komplotan tersebut terdiri dari lima orang, namun satu orang di antaranya masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Dikira Boneka, Ternyata Mayat! Warga Geger Temuan Jasad Pria di Kali Gading Kirana

“Kelima orang itu yakni M yang berperan sebagai ketua, AK alias W sebagai sekretaris jenderal, serta NN, RS, dan IM yang kini masih buron,” ungkap Abdul.

Aksi para oknum ini terbongkar setelah seorang pedagang baru yang membuka usaha di wilayah Bojongsari melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan korban, ia didatangi oleh para terduga pelaku tak lama setelah memulai usaha.

Mereka meminta “jatah” uang dengan mengatasnamakan Ormas yang menguasai wilayah tersebut.

Tak hanya meminta uang, pelaku juga menggunakan cara-cara intimidatif seperti mencekik korban dan menutup rolling door tokonya.

Baca Juga: BPPKB Banten Minta Maaf atas Insiden di Pasar Kramat Jati: Komitmen Taat Hukum dan Jaga Sinergi

Merasa terancam, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

“Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memaksa korban memberikan uang keamanan setiap bulan. Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 juta,” jelas Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui bahwa kegiatan pemerasan ini telah dilakukan sejak tahun 2021.

Sasaran mereka tidak hanya pedagang toko, tetapi juga para pedagang asongan, pekerja bangunan, hingga pemilik ruko di sekitaran Bojongsari.

Baca Juga: Tragedi di Jalur Wisata Tawangmangu, Minibus Alami Rem Blong Tewaskan 5 Nyawa

"Para tersangka mengaku bahwa mereka rutin meminta uang dari para pelaku usaha di Bojongsari Baru sejak tahun 2021 sampai 2025. Aktivitas ini sudah menjadi sumber pemasukan rutin bagi kelompok tersebut," tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain tiga buah kwitansi pembayaran dari korban, dua bundel kwitansi lainnya, dua cap ormas FBR, lima unit ponsel, satu bundel catatan serta proposal dari ormas FBR Bojongsari.

Baca Juga: Tragedi di Jalur Wisata Tawangmangu, Minibus Alami Rem Blong Tewaskan 5 Nyawa

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 “Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik premanisme, apalagi berkedok ormas. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Abdul.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa.

Keberanian melapor adalah langkah awal untuk memutus rantai kejahatan yang selama ini membungkus dirinya dalam atribut organisasi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.