Update Kasus Suap Eks Komisioner KPU: Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta

AKURAT BANTEN - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Baca Juga: Pemkot Serang Kecolongan, Proyek Ilegal di Cilincing Telah Beroperasi Hampir Setahun
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Jaksa KPK menyebut, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam skandal ini melakukan patungan suap.
Jaksa KPK menuturkan dakwaan dalam sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam skandal suap eks Komisioner KPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta," ucap jaksa KPK.
"Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," tuturnya.
Jaksa mengungkap, skandal suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Siapkan 40 Sekolah Swasta Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Saat itu, Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," terang jaksa.
"Yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," tandasnya.
Sebelumnya, orang-orang kepercayaan Hasto, yakni Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
Baca Juga: Kronologi Puluhan Warga Banten Hingga Kyai Kena Tipu Travel Umrah Bodong
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









