Pembangunan Proyek IKN Terancam Mangkrak, Anggaran Masih Diblokir Menteri Keuangan

AKURAT BANTEN - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menghadapi tantangan serius saat ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa seluruh anggaran Kementerian PU untuk proyek IKN tahun 2025 telah diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Dody mengungkapkan hingga saat ini belum ada progres pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemblokiran anggaran berdampak signifikan terhadap progres pembangunan IKN.
Baca Juga: Sidang Ricuh! Razman Nasution Protes Keputusan Hakim, Ngamuk Dekati Hotman Paris
Pemblokiran anggaran ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk mengontrol pengeluaran negara di tengah kondisi fiskal yang menantang.
Akibat kebijakan ini, anggaran Kementerian PU yang semula sebesar Rp 110,95 triliun dipangkas menjadi Rp 29,57 triliun.
Baca Juga: Menkes Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis, Siap Uji Coba Mulai 10 Februari 2025
Pemangkasan besar-besaran ini membuat banyak proyek infrastruktur, termasuk IKN, terancam terhenti.
Beberapa proyek yang sudah berjalan berpotensi terhenti atau mengalami keterlambatan. Hal ini tentu saja akan menghambat target penyelesaian pembangunan IKN.
Setelah ini, Dody akan melaporkan keuangan kepada Sri Mulyani. Jika sudah dilakukan, blokir anggaran Kementerian PU pun bisa kembali dibuka.
Dody bahkan berkelakar bahwa anggaran kementeriannya hanya cukup untuk membeli makan siang.
Ke depan, Kementerian PU akan fokus pada program yang lebih mendesak, seperti persiapan angkutan mudik Lebaran 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan









