Banten

Tilang Manual Resmi Dihapus! POLRI Terapkan Sistem ETLE yang Lebih Efektif dan Transparan

Aldi Gultom | 2 Februari 2025, 18:11 WIB
Tilang Manual Resmi Dihapus! POLRI Terapkan Sistem ETLE yang Lebih Efektif dan Transparan

 

AKURAT BANTEN - POLRI sudah mengumumkan bahwa sejak akhir Januari 2025, tilang manual resmi dihapus. 

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi potensi pungli di berbagai daerah.

Sebagai gantinya, Polri akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih modern dan transparan.

Baca Juga: Demi Lindungi Petani Lokal, Pemerintah akan Batasi Impor Singkong dan Tapioka

Perlu diketahui bahwa ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera elektronik untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Terdapat dua jenis ETLE diantaranya ETLE statis yang menggunakan kamera CCTV berbagai lokasi strategis dan ETLE dinamis yang dipasang pada kendaraan patroli petugas. 

Dengan adanya ETLE ini proses penilangan pada kendaraan bermotor menjadi lebih objektif dan transparan. 

Baca Juga: Prediksi Skor Paling Jitu Big Match ARSENAL vs CITY Pekan ke-24 Liga Inggris di Emirates Stadium

Sistem ETLE juga memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih cepat dan efisien.

Adapun jika melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang elektronik.

Surat tilang elektronik ini dapat berupa surat fisik ataupun surat elektronik melalui whatsapp. 

Pasalnya, polri hanya mempu mengirimkan 600.000 surat fisik dalam setiap tahunnya sehingga Polda Metro Jaya meluncurkan sistem Cakra Presisi.

Baca Juga: Tragedi Beruntun Terjadi! Sepekan Terakhir Setidaknya 3 Pesawat Jatuh di Amerika Serikat

Yaitu mengirim notifikasi tilang langsung ke WhatsApp pelanggar, menggantikan surat fisik demi efisiensi dan efektivitas penindakan.

Penghapusan tilang manual dan penerapan ETLE merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Dengan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.