Banten

Meresahkan Para Nelayan, Ini Respon Komeng Anggota DPD Banten Soal Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang

Cooky T. Adhikara | 16 Januari 2025, 09:22 WIB
Meresahkan Para Nelayan, Ini Respon Komeng Anggota DPD Banten Soal Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang


AKURAT BANTEN - Polemik mengenai keberadaan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km di perairan Kabupaten Tangerang dan 8 km di Kabupaten Bekasi memancing perhatian sejumlah pihak.

Anggota DPD Ali Alwi menilai pemasangan pagar itu sebagai tindakan serakah, mencurigai bahwa pembuatannya tidak dilakukan secara mandiri oleh warga.

Ia mengkritik kemungkinan perubahan pagar bambu menjadi beton di masa depan dan menyindir tindakan tersebut dengan guyonan terkait keserakahan.

Baca Juga: Wacana Pemekaran 6 Kabupaten Kota di Provinsi Banten, Namanya Sudah Disiapkan, Warga Siap-siap Ganti KTP Baru!

Anggota DPD lain, Alfiansyah Komeng, turut menanggapi dengan nada bercanda, menyarankan kerja sama dengan perusahaan pembuat terali agar semua pihak mendapatkan keuntungan.

"Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan terali. Jadi enak semuanya kerja, yang mager dapat duit, yang dipager juga dapat duit," ujar Komeng.

Polemik ini semakin memanas, menyoroti dugaan terkait reklamasi atau motif lain di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Biar Dianggap Mobil Pribadi Kades, Kendaraan Operasional Siaga Desa Majasari, Tak Pakai Nopol Pelat Merah

Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini menjadi isu kontroversial.

Pagar tersebut diduga dipasang tanpa izin dan telah menuai sorotan masyarakat, terutama nelayan setempat.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pagar laut ini diduga dibangun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar dalam reklamasi lahan.

Tujuan pemasangan pagar ini diduga untuk kepentingan reklamasi guna membangun kawasan properti. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut terlibat.

Baca Juga: Kades Sukarame Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Atas Gugatan Ahli Waris Alm Abdurachman

Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menyegel pagar laut tersebut karena tidak memiliki izin resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

KKP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukum ditegakkan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Banten didesak untuk lebih proaktif.

Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

Pakar hukum tata ruang, Maret Priyanta, menyoroti bahwa lokasi pagar laut berada dalam wilayah kewenangan Pemprov Banten, sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan ini.

Pemasangan pagar laut ini berdampak langsung pada para nelayan. Mereka mengeluhkan akses laut yang terhambat sehingga harus menempuh jalur lebih jauh untuk melaut.

Akibatnya, hasil tangkapan nelayan menurun drastis, yang berimbas pada pendapatan mereka.

Baca Juga: Pemkot Bogor Ambil Alih Pengelolaan Biskita Trans Pakuan, Siap Lanjutkan Layanan

Seorang nelayan setempat menyatakan bahwa pagar tersebut telah merusak ekosistem laut dan membuat area penangkapan ikan menjadi terbatas.

Para nelayan mendesak agar pagar tersebut segera dibongkar demi kelangsungan hidup mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.