Mafia Sampah di Lingkup DLH Kota Tangerang Diselidiki

AKURAT BANTEN - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi masih menyelidiki terkait adanya mafia sampah di TPA Rawa Kucing yang terindikasi adanya keterlibatan pegawainya.
“Kami sedang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya kami pun melakukan koordinasi dengan Satpol-PP Kota Tangerang,” ujar Wawan dikonfirmasi, Jumat (20/11/2024).
Selain itu, Wawan mengaku pihaknya juga melibatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti kasus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di tubuh DLH Kota Tangerang.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Sekeluarga di Ciputat Tangsel, Hasil Forensik Segera Diumumkan
“Kita juga berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk langkah-langkah penindakannya jika kasus tersebut memang terbukti ada terjadi di TPA Rawa Kucing,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menindak tegas mafia sampah yang menjalankan bisnis ilegalnya di TPA Rawa Kucing.
“Yang namanya oknum itu harus ditindak. Ketika ada tindakan ilegal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang harus ada ketegasan,” tegas Rusdi, Rabu (11/12).
Baca Juga: Astra Tol Tangerang-Merak Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Ditambah bisnis pengangkutan sampah ilegal berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu yang berakhir di TPA Rawa Kucing itu telah berlangsung lama. “Ketika adanya pembuangan sampah yang ilegal harus ditindak. Apalagi ada oknum yang terlibat, harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Rusdi pun seakan kecewa, ketika disinggung jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang telah lebih dari 10 tahun mempertahankan predikat Adipura berbagai kategori, seketika hancur karena kasus TPA Rawa Kucing.
“Artinya persoalan TPA Rawa Kucing ini merupakan bentuk akumulasi dari proses pengolahan sebelumnya, lah. Mungkin pada saat itu masih bagus. Tetapi produksi sampah kita semakin hari semakin tinggi, dan tidak antisipasi dan jauh-jauh hari,” tuturnya.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile, Pemkab Tangerang Atasi Stunting dan Kemiskinan
“Jadi untuk persoalan TPA Rawa Kucing ini merupakan menjadi PR bersama buat kita, untuk membenahi dan juga komitmen dari Pemkot apa yang menjadi harus dituntaskan masalahnya,” sambung Ketua DPRD Kota Tangerang Fraksi Golkar itu.
Sebab menurut Rusdi, dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing yang dimana Pemkot Tangerang bekerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo), dianggap merupakan program yang tidak jelas untuk membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
“Kalau kemarin kan ambigunya kita terikat dengan kerja sama Oligo. Di mana kita yang telah niat untuk membereskan bersama secara kontrak. Karena ini tanggung jawab bersama, kita akan support apa yang dibutuhkan Pemkot untuk pengolahan di TPA,” paparnya.
Baca Juga: Polda Banten Sebut Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2024 Meningkat, 650 Orang Meninggal Dunia
Diketahui, kerusakan pengelolaan TPA Rawa Kucing dan menetapkan mantan Kadis LH Kota Tangerang, Tihar Sopian sebagai tersangka. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Minggu (09/12).
Penyegelan tersebut didasari Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 6 Tahun 2023.
TPS tak berizin itu telah dua tahun beroperasi mengangkut sampah dari sebuah kawasan pemukiman elite di wilayah Kecamatan Serpong Utara. Pengelola limbah tersebut melayani pengangkutan sampah di kompleks elite tersebut dengan pembayaran Rp10 juta per ritase.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile, Pemkab Tangerang Atasi Stunting dan Kemiskinan
Dari hasil itu, adapun jatah untuk oknum pegawai DLH Kota Tangerang melalui perantara yang merupakan orang dekat daripada pengelola tempat sampah ilegal tersebut, agar dapat membuang sampah ke TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi mengaku pihaknya telah mengetahui aktivitas TPS tersebut sejak beberapa bulan lalu. "Itu memang kita tidak pernah mengeluarkan izin TPS itu, kita pun sudah pernah menegur untuk dilakukan penutupan," kata Tubagus, Selasa (10/12).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal








